Wabup Serahkan 500 Sertifikat PTSL Desa Upomela

A-TIMES,KABGOR — Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus mendorong hak kepemilikan tanah kepada warga. Salah satu upaya pemerintah itu dengan pemberian sertifikat melegalkan hak kepemilikan tanah itu sendiri.

Ini upaya pemerintah Kabupaten Gorontalo agar kepemilikan tanah sah dan memperkecil terjadinya konflik kepemilikan tanah Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto saat menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat Desa Upomela Kecamatan Bongomeme, Rabu (8/6).

Hendra mengatakan, terbitnya sertifikat ini atas kerjasama Pemerintah daerah dan fasilitas Badan Pertanahan dari program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berita Terkait:  Bupati Nelson Serahkan Hasil Evalusi Kinerja Perangkat Desa

Seperti diketahui, penyerahan sertifikat ini disandingkan dengan program penyerahan bantuan kios akses pangan masyarakat Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Desa Upomela.

Hendra Hemeto mengatakan, terkadang masyarakat punya lahan, tapi tidak memiliki sertifikat. Untuk memberikan legalitas kepemilikan, pemerintah terus mendorong masyarakat agar tanah itu punya sertifikat secara gratis.

” Dengan memegang sertifikat tanah, warga yang ingin memiliki moda usaha kini dapat difasilitasi perbankan. Sehingga dengan program ini diharapkan akan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat,” tukas Hendra.

Ia pun menegaskan, terbitnya sertifikat tanah dapat menjadi modal diperbankan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Lakukan Vaksinasi Ternak Cegah PMK

Hendra pun menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang telah memfasilitasi pengadaan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Kepada warga penerima sertifikat tanah, Hendra meminta masyarakatdapat menjaganya dengan baik.   “Sertifikat ini merupakan program pusat. saya menghimbau sertifikat digunakan dengan sebaik mungkin,” pungkas Hendra.(rin/*)

Editor : redaksi
Layout : didit

Komentar