A–TIMES,,MANADO—Pengadilan Negeri Manado mengabulkan permohonan praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Mnd yang diajukan korban kekerasan seksual penyandang disabilitas, Ombo (nama samaran). Dalam penetapan Selasa(22/9)2026) siang, hakim tunggal memerintahkan Polda
Hukum dan Kriminal
- 1
- 2
- 3
- 4
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















































