A–TIMES,MANADO– Kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Pemprov Sulut memasuki babak baru. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut resmi menetapkan dua tersangka, Kamis (22/10/2026). Keduanya adalah mantan Kepala Dinas berinisial SL dan mantan Kepala Bidang berinisial CI. Usai ditetapkan tersangka, SL dan CI langsung ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sulut.Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi di Dinas Kominfo Sulut tahun anggaran 2023-2024. Proses penahanan dipimpin langsung Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana. Sementara saat ditemui media, kedua tersangka memilih bungkam dan tidak memberikan komentar.(*)
Eks Kadis dan Kabid Kominfo Sulut Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Polda





























Komentar