Oleh: H. Abid Takalamingan (Ketua Baznas Sulut)
PADA tulisan yang lalu sudah dijelaskan tentang berbagai hal pokok yang diperlukan untuk memahami tentang zakat fitrah. Maka tulisan kali ini menjelaskan tentang hal- hal penting yang terkait dengan zakat mal (zakat harta).
Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19).
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Adz Dzariyat: 19)
Berikut ini adalah penjelasan tentang zakat Mal (zakat harta) yang diwajibkan Allah SWT kepada kita kaum muslimin.
A. Pengertian Zakat Mal
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (mal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara’).
B. Jenis-Jenis Penghasilan, Nisab dan Kadar Zakatnya
Jenis penghasilan yang digunakan untuk zakat mal yaitu :
a. Hasil Perdagangan
Setiap harta hasil perdagangan wajib dizakatkan. Yang dimaksud hasil perdagangan adalah meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali dikurangi dengan hutang dan kerugian.
Jika setelah dihitung telah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas) serta telah berlalu satu tahun haul. Zakat yang dibayarkan/ dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
b. Hasil Pertanian dan Buah-Buahan,
Panen hasil pertanian dan buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg.
Adapaun besaran zakat yang dikeluarkan dibagi dalam dua bagian; a. apabila diairi dengan air hujan atau air sungai maka zakatnya 10%, b. Apabila diairi dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya zakat yang dikeluarkan sebesar 5%.
Kapan waktu dikeluarkan/ dibayarkan? Setiap kali panen. Jika panennya setiap 3 bulan sekali maka dalam satu tahun ada 4 kali pembayaran zakatnya.
c. Hewan Ternak
Nisab hewan ternak sebagai berikut:
Zakat hewan ternak unta:
– 5 sampai dengan 9 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
– 10 sampai dengan 14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing.
– 15 sampai dengan 19 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
– 20 sampai 24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau:
– 30 sampai 39 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina dengan usia 1 tahun
– 40 sampai 59 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina dengan usia 2 tahun
– 60 sampai 69 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
– 70 sampai 79 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina dengan usia 2 tahun ditambah 1 ekor anak sapi jantan 1 tahun dan seterusnya.
Zakat hewan ternak kambing atau domba:
– 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
– 120 sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
– 201 sampai 399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
– 400 sampai 499 ekor, zakatnya 4 kambing dan seterusnya setiap 100 ekor zakatnya ditambah 1 ekor kambing.
Catatan : hewan-hewan seperti burung puyuh, ayam, itik dan sejenisnya disetarakan dengan zakat perdagangan. Nizabnya setara dengan 85gr emas dan zakatnya 2.5%.
d. Rikaz (Barang Temuan)
Setiap penemuan harta yang terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, baik berupa emas atau perak atau barang berharga lainnya yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%.
e. Investasi
Zakat investasi dikenakan harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya yaitu bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modalnya tidak dikenai zakat.
Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama Hambali menganalogikan mengenai zakat perdagangan dengan nisab 85 gram yakni dikeluarkan 2.5% serta mencapai haul (berlalu satu tahun).
f. Tabungan
Tiap Muslim yang memiliki harta berupa uang dan telah disimpan terhitung telah mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
g. Emas/ Perak
Tiap Muslim yang memiliki harta berupa simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%.
h. Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
Nisab zakat pendapatan/ profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8kg atau dibulatkan 653kg gabah setara dengan 520 kg beras.
Bila harga beras adalah Rp 10.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 10.000menjadi sebesar Rp 5.000.000.
Adapun kadar zakatnya karenanya dia lebih dekat dengan emas dan perak maka Oleh diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Dalam kasus diatas berarti zakatnya = Rp.5.000.000 x 2.5% = Rp.250.000,-.
D. Syarat-Syarat Wajib Zakat
1. Muslim
2. Berakal sehat
3. Baligh
4. Memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nishab (dan haul)
E. Golongan (Ashnaf) Zakat.
Asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat baik fitrah maupun mal sebagaimana di firmankan Allah dalam Al Qur’an :
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana ( Q.s At-taubah :60)
Diayat diatas dijelaskan yang berhak menerima zakat baik fitrah maupun mal adalah terdiri dari 8 golongan atau asnaf sbb :
1. Fakir
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang tidak memiliki harta. Walaupun dia berusaha tetapi tidak mencukupi untuk kehidupan hidup sehari-hari.
2. Miskin
Sedikit diatas fakir tidak memiliki harta dan penghasilannya hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari dan besoknya dia harusenusahakannya kembali.
3. Amil
Amil adalah petugas yang mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dari Muzaki ( pemberi) kepada Mustahik (penerima) zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang masuk Islam dan zakat diberikan untuk penguatan iman mereka dalam memeluk agama Islam sekaligus berperan mempererat hubungan dengan kaum muslimin.
5. Riqab
Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.
6. Gharimin
Menurut bahasa Gharimin berarti orang yang terlilit hutang. Salah satu ashnaf penerima zakat ini dikelompokan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan karena mereka berhutang untuk kebutuhan diri dan menjaga Izzah wal muslimin
7. Fisabilillah
Golongan fisabilillah yaitu orang atau sebuah lembaga yang mempunyai kegiatan utama yang berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama.
8. Ibnu Sabil
Orang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal, ashnaf ini diperuntukkan bagi orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau sebaliknya.
Sebagai catatan ada beberapa subhat yang biasa terjadi dalam praktek yang dilakukan oleh beberapa petugas Amil pelaksana pengumpulan zakat dibeberapa tempat yang perlu kita waspadai adalah :
Pertama ; pada praktek sekarang ini bisa saja tidak semua golongan mustahik/ penerima zakat eksistensinya masih ada sekarang ini contoh contoh riqob, jikalaupun ada maka jumlah mereka tidak lagi signifikan karenanya dalam praktek pendistribusian zakat baik fitrah maupun mal jumlah golongan kurang dari 8 golongan. Dalam kondisi seperti ini tetap saja Amilin hanyalah mendapat 1/8 bagian atau 12.5% dari keseluruhan zakat yang terkumpul tidak boleh melebihinya. Itupun 12.5% hak Amil sudah termasuk biaya operasional dalam kegiatan Amil.
Kedua ; Terkadang zakat ini masih ada praktek karena ketidaktahuan menggunakan uang zakat untuk keperluan selain yang telah ditetapkan Allah SWT yakni kepada 8 golongan. Misalnya digunakan sebagai dana untuk pembangunan masjid, madrasah dan lain-lain. Perlu ditekankan disini bahwa dana zakat tidak boleh dipergunakan untuk selain asnaf diatas kecuali orang-orang yang berhak itu bersepakat untuk menyerahkan haknya kepada kegiatan yang disepakati misalnya untuk membangun masjid karena memang mereka tidak mempunyai masjid dlsb.
Demikianlah penjelasan tentang kewajiban untuk mengeluarkan zakat mal dan ketentuan serta aturan-aturan yang penting untuk diketahui agar kita memiliki ilmu dan pemahaman di dalam melaksanakannya.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk melaksanakannya dan terhindar dari ancaman Allah karena melalaikan perintahNya dalam berzakat sebagaimana firman Allah di dalam QS. At Taubah: 35
يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
Artinya: “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakan lah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Wallahu a’lam bis-shawab.
Komentar