Penyidik Temukan Bukti baru, Percakapan via WA ada ‘Perintah’ Bakar Barang Bukti

 

Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH

banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,BITUNG–Gerak cepat jajaran Kajari Bitung membongkar skandal dugaan kasus korupsi bukan hanya g ertak. Penyidik mengendus ada aroma busuk pada kasus belanja perjalanan dinas DPRD Bitung tahun 2022-2023. Dimana penyidik mendapatkan bukti baru percakapan via Whats,-up(WA) tertanggal 17-18 Juli. Dimana pesan WA tersebut adalah perintah dari oknum A ke B untuk melakukan pembersih dokumen dan kwitansi kwitansi palsu.” Iya kami mendapatkan percapakan via WA dari beberapa oknum staf di DPRD termasuk di dalamnya dokumen perjalanan dinas kemudian ada perintah dari komunikasi WhatsApp mereka,” beber Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH kepada wartawan sore tadi. Ia menegaskan pihaknya sudah bisa dapatkan alurnya siapa yang memerintahkan .”kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto 20, 21 barang siapa yang menghalang-halangi penyidikan itu bisa kita kenakan tidak pidana korupsi,” pungkas mantan spesialis OTT KPK Ri ini .Ia minta jangan coba menghalang-menghalangi penyidikan.” Jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini siapapun juga. Jadi tadi kami sudah dapatkan alurnya termasuk proses pembakaran dokumen di dalam area Kantor DPRD Kota Bitung,” pungkasnya. Bahkan ada juga perintah pembersihan file komputer. ” Jadi tidak usah ada gerakan tambahan, pasti terbaca dan kami tahu strateginya,” pungkas aktifis Mapala Fakultas Hukum Unsrat ini. Sebelumnya Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan Jumat(26/7/2024) kembali melakukan pengeledahan sekretariat DPRD dan menyita barang bukti lainnya berupa komputer,leptop serta memeriksa sejumlah staf DPRD .(*)

Berita Terkait:  First Lady Promosikan UMKM Bitung di Swiss

Komentar