Hendra Runtunuwu Tolak Sistem Proporsional Tertutup

A-TIMES, MANADO–Calon Legislatif untuk DPRD Sulut Partai Demokrat Hendra Runtunuwu (HR) menegaskan sebagai kader dan caleg dari Demokrat menolak keras sistem pemilu tertutup karena jelas sangat merugikan partai dan caleg.

Partai Demokrat akan melakukan perlawanan secara politik jika Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem Pemilu 2024 secara tertutup.

banner

“Kami akan terus melakukan perlawanan secara politik, karena ini hak rakyat yang dirampas. Ini mundur kita ke arah jaman Orde Baru dan otoritarian semacam itu. Di mana kedaulatan partai mendominasi bukan lagi kedaulatan rakyat,” tandas caleg dapil Manado ini Minggu (4/6/2023).

HR sapaan akrabnya ini menegaskan untuk apa dia maju sebagai caleg jika sistem proporsional tertutup. Sementara itu, politisi lainnya menduga partisipasi masyarat dalam mengikuti pemilu akan menurun jika MK memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Berita Terkait:  Penghargaan untuk Petani Masuk Ranperda Irigasi

Jika hal tersebut terjadi itu artinya MK tidak konsisten. “Masyarakat kita cukup apatis terhadap partai politik. Jadi, kalau kita menggunakan proporsional tertutup, apa kira-kira alasan mereka datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kalau mereka tidak begitu percaya pada partai politik,” tandasnya.

Sistem proporsional tertutup adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Berita Terkait:  Soal BPJS, Tonsu Bilang Tanya ke Dinsos Sulut

Sedangkan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.

Sebelumnya, MK sudah bersidang selama enam bulan untuk membahas sistem pemilu. Jika dilihat dari gelagatnya, MK diduga akan mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

Diketahui, ada tiga pernyataan hakim konstitusi yang menunjukkan gelagat sistem pemilu harus diubah. Misalnya, soal waktu penerapan sistem pemilu bila diputuskan berubah hingga penegasan soal MK bisa memutuskan perubahan sistem pemilu di masa injury time.(*)

Komentar