Kajari:  Menghalangi Hak Pilih ,Sanksinya Pidana 

 

PROAKTIF: Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH menjadi salahsatu Narsum pada Rakor KPU Bitung Minggu(20/10/2024)((*)

banner 728x90 banner 728x90

A–TIMES,BITUNG–  Integritas  sangat penting dalam rangka  menyukseskan Pemilu 2024. Jika semua stekholder konsisten pasti semua berjalan baik sesuai aturan dalam.rangka mewujudkan jalannya pesta demokrasi yang demokratis. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Pelembangan, SH, MH saat menjadi salahsatu narasumber pada Rakor tahapan Pemilu terkait Daftar pemilih pindah Domisili (DPTb ) Minggu(20/10/2024) yang digelar di The Sentra Hotel Minut. Mantan Penyidik KPK RI ini tindak pidana Pemilu seperti menghalangi hak pilih seseorang sanksinya berat.” Tindakan intimidasi  menghalangi hak pilih seseorang dapat dijatuhi hukuman hingga dua tahun penjara serta denda,” pungkasnya. Kategori  pidana diantaranya Daftar Pemilih Ganda, money politik memberikan data palsu dan lainnya.  Mengantisipasi ini semua stekhoder terjaut harus proaktif. Terkait kasus penanganan pidana Pilkada juga harus didukung dengan bukti elektronik. ” Semua bisa ditelusuri dengan menggunakan teknologi Artificial Intelegen (AI),rekam jejak digital itu pasti ada,” pungkasnya. Makanya tambah mantan Kajari Luwu Timur ini  sejak awal sudah harus ada Early Warning System(Peringatan dini) semua potensi yang bisa saja terjadi.” Mari kita tetap mengedepankan integritas ,kami bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka menyuksekan Pilkada yang demokrasi aman dan damai,” tutup mantan aktifis HMI cabang Manado ini.(lily)

Berita Terkait:  ANR Bujuk Warga Vaksin
Berita Terkait:  Hebat, Guru Honorer Bitung Diundang Ibu Negara

 

Komentar