Abaikan Surat Dirjen Kemenhub,Biaya Jaminan Container diduga Sepihak, Pengusaha Keberatan

A—TIMES, BITUNG– Sejumlah pengusaha ekspedisi barang mengeluhkan adanya jaminan pengenaan kontainer yang diberlakukan PT Meratus Line di Pelabuhan Samudera Bitung. Dimana mulai terhitung tanggal 18 Mei 2026 akan dikenakan jaminan container dengan besaran sebagai berikut 20 Feet Rp juta/nox, 40 Feet Rp2 juta/box.  Jaminan  container ini berlaku baik untuk stripping luar dan stripping dalam. Adapun proses pengembalian jaminan dilakukan di sistem M-One dengan waktu pengembalian kurang lebih 7 hari kerja terhitung dokumen lengkap di submit. Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 11 Mei 2026 ditandatangani Branch Manager PT Meratus Line Sri Kus Lestari. ” Kami keberatan dengan adanya pemberlakukan jaminan container karena nilainya cukup tinggi dan ini memberatkan kami ,” pungkas Direktur PT Laduna Samudra Gunawan Pontoh diamini pengusaha Selasa(12/5/2026) sore .Padahal kata Pontoh bersama pengusaha lainnya sesuai Surat Edaran kementrian Perhubungan UM/003/40/11/TPL/17 tentang penerapan jaminan Petikemas dimana pada poin C ditegaskan bahwa pernyataan yang dibuat oleh penerima barang (consignee) merupakan dokumen yang berlaku sebagai jaminan Petikemas sehingga tidak lagi diperlukan uang jaminan Petikemas namun perusahaan pelayanan/general Agent dapat melakukan evaluasi terhadap penerima barang /consignee) atau kuasanya khususnya penerima barang yang baru menggunakan jasa pelayaran atau barang yang sifatnya/jenisnya berpotensi dapat merusak petikemas maka berdasarkan hasil evaluasi perusahaan pelayaran berhak menentukan untuk menggunakan uang jaminan. Bahkan kata dia surat tersebut tidak resmi karena hanya dikirim lewat Whatsup.” Tanda tangan dan stempel surat diragukan ,” tandas direktur Laduna Jaya Sempurna ini. Sementara itu Branch Manager PT Meratus Line Sri Kus Lestari yang dikonfirmasi soal ini mengungkapkan pemberlakuan jaminan container tersebut .” Iya benar ada pemberlakuan baru dari management, jika ada permintaan atau keberatan boleh nanti disampaikan bersurat atau email utk kami teruskan ke management,” katanya singkat. (*)

Berita Terkait:  Apel Pencanangan ZI,Kajari Minta Jajarannya Tingkatkan Pelayanan publik dan Penegakan Hukum
Berita Terkait:  Dampak Erupsi Gunung Ruang,Walikota Ajak warga gunakan Masker

 

 

Komentar