A—TIMES,MANADO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendorong transformasi layanan pertanahan dan tata ruang. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diselenggarakan di Wisma Negara Bumi Beringin Sulawesi Utara, Manado, pada Selasa (12/5/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara beserta para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Utara, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Utara, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara. Wali kota Bitung Hengky Honandar mendukung penuh rakor tersebut. Menurutnya rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman, memperkuat komitmen, serta merumuskan langkah konkret dalam pelaksanaan program prioritas di bidang pertanahan dan tata ruang.
Dalam kerja sama ini, KPK dan Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan 9 (sembilan) paket program unggulan untuk dilaksanakan di pemerintah daerah, diantaranya. integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP),Integrasi Layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik; percapatan pendataan tanah, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS); dan lainnya. Program tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi pelayanan publik pada bidang pertanahan agar dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), mempercepat perizinan berusaha, dan meningkatkan pengelolaan barang milik daerah.(*)




























Komentar