Zakat, Hukum dan Jenisnya

Oleh: H. Abid Takalamingan (Ketua Baznas Sulut)

ZAKAT adalah salah satu kewajiban syariat Islam yang dibebankan kepada ummatnya yang mukhalaf (Aqil balik). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Bahkan zakat sebagaimana kita ketahui adalah satu perkara dari lima rukun Islam sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW;

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ “

Dari Abu ‘Abdurrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut bahasa (lughat), pengertian zakat berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah (HR. At-Tirmidzi), dan menurut hukum islam (istilah Syara’) ; Zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).

Zakat merupakan salah satu unsur penegak syariat islam karena itu hukum menunaikan zakat wajib (fardhu) bagi setiap umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sebagaimana konsekwensi dari sebuah kewajiban maka menunaikannya akan mendapatkan pahala dan meninggalkannya dengan sengaja adalah dosa besar.

JENIS-JENIS ZAKAT

Sebenarnya secara garis besar zakat itu terdiri dari dua jenis yakni zakat fitrah (Zakat diri/jiwa) dan zakat mal (zakat harta). Akan tetapi zakat mal memiliki rincian jenis-jenis spesifik karena itu tulisan ini ingin menjelaskannya agar kita dapat memahaminya secara baik.

A. Zakat Fitrah (zakat diri/jiwa)

Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Zakat fitrah diwajibkan kepada semua kaum muslimin dengan mengeluarkan sekali dalam setahun dan dilakukan sebelum 1 Syawal.

Zakat fitrah juga dipahami adalah zakat yang berguna untuk membersihkan jiwa dan menjadi pelengkap ibadah puasa kita dibulan Ramadhan. Pendapat Masyur dimasyarakat bahwa tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.

Berita Terkait:  FIQHUZ-ZAKAT

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Seseorang yang wajib membayar zakat fitrah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
  3. Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadan atau menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

Syarat Tidak Wajib Zakat Fitrah

Kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
  2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan

Bentuk Zakat Fitrah

Ada beda pendapat dikalangan ulama tentang dalam bentuk apa zakat fitrah diberikan. Ada ulama yang mengharuskan dengan makanan pokok tapi ada juga yang membolehkan dengan menggunakan uang. Masing-masing ulama memiliki argumentasi yang berbeda dan dalam hal ini memperkaya khazanah dalam fiqh zakat.

Akan tetapi MUI dan Baznas sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia sepakat bahwa dengan makanan pokok bisa dengan uang juga tidak mengapa. Tergantung mana yang lebih maslahat bagi Muzakki (pemberi zakat).

Besaran Zakat Fitrah

Besaran atau takaran zakat fitrah itu diperintahkan satu sho’ makanan pokok. Satu sho’ itu takarannya antara 2,157-3,0 kg. Karenanya itu diambil jalan tengah dan rata-rata di Indonesia adalah sebesar 2.5 kg makanan pokok (beras) yang biasanya kita makan sehari-hari.

Karenanya jika yang kita makan adalah beras seharga Rp.12.000/kg maka jika diuangkan itu sama dengan Rp.12.000 x 2.5 = Rp. 30.000,- .

Kembali di Indonesia biasanya otoritas yang menetapkan besaran soal ini akan dikeluarkan penetapan oleh Kemenag RI dan untuk tahun ini sileweran informasi besaran uang untuk zakat fitrah telah ditetapkan oleh Kemenag RI sebesar Rp. 30.000,- untuk setiap jiwa.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita mengetahui tentang waktu mengeluarkannya agar kita bisa memilih waktu yang tepat sesuai dengan kondisi kita dan menyesuaikan dengan tehnis pengumpulan dan pendistribusian yang dilakukan oleh para pengurus zakat (Amilin), apakah itu Baznas dengan UPZnya atau LAZ yang telah resmi terdaftar menurut UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Sebelum kita mengetahui waktu-waktu yang berhubungan dengan penunaian zakat fitrah ada baiknya kita pahami tentang hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dibawah ini :

Berita Terkait:  Abid Takalamingan - PAN Sulut Kian "Mesra"

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)

Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.

Mengapa kita perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka bisa akan menjadi orang yang melalaikannya dan membuat kita berdosa.

Ada beberapa waktu yang harus kita pahami berkaitan dengan penunaian zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah ;

Waktu Mubah :
Bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.

Waktu Wajib:
Setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Waktu Sunnah:
Setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.

Waktu Makruh:
Setelah melaksanakan sholat idul fitri hingga sebelum terbenam matahari pada 1 Syawal.

Waktu Haram:
Setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

Demikian uraian waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Menurut hemat penulis bagi yang memiliki kelonggaran sebaiknya keluarkan zakat fitrah lebih awal ketika petugas Amil Zakat telah membuka kesempatan untuk menerima zakat karena dengan demikian kita bisa lega karena telah menunaikan kewajiban kita dan orang-orang yang berhak menerima bisa lebih cepat mendapatkan zakat agar mereka bisa menyambut hari raya dengan suasana gembira sama seperti mereka yang diberikan kelebihan oleh Allah SWT.

(Bersambung)

Komentar