Walikota Serahkan LKPD Bersama  Kepala Daerah

A-TIMES,BITUNG — Semua kabupaten/kota se  Sulut Jumat (18/3/2022) menyerahkan LKPD tahun 2021  di kantor perwakilan BPK RI Sulut di Manado termasuk pemkot Bitung.

Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri  mengungkapkan, penyerahan  ini sesuai dengan amanat Undang undang nomor  1 tahun 2004.

“Penyerahan LKPD  ini sesuai UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bab IX  bagian keempat pasal  56 ayat 3 laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1disamoaikan gubernur/Bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan  paling lambat 3 bulan setelah  tahuan anggaran berakhir,” jelas  Mantiri.

Berita Terkait:  Pemkot Wajibkan Belajar Online

Ditambahkan sesuai mekanisme  setelah LKPD diserahkan paling lambat 3 hari BPK perwakilan Provinsi Sulut akan melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya  sekitar 30-40 hari .

Berita Terkait:  Resiko tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian aset tergadai oleh Pemerintah Daerah (Pemda), berikut analisis menyeluruh dengan fokus pada aspek korupsi

Hadir pada penyerahan itu gubernur Olly Dondokambey dan bupati walikota se Sulut.(***)

Peliput/Editor: Lily Paputungan

Komentar