Walikota Serahkan LKPD Bersama  Kepala Daerah

A-TIMES,BITUNG — Semua kabupaten/kota se  Sulut Jumat (18/3/2022) menyerahkan LKPD tahun 2021  di kantor perwakilan BPK RI Sulut di Manado termasuk pemkot Bitung.

Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri  mengungkapkan, penyerahan  ini sesuai dengan amanat Undang undang nomor  1 tahun 2004.

“Penyerahan LKPD  ini sesuai UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Bab IX  bagian keempat pasal  56 ayat 3 laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1disamoaikan gubernur/Bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan  paling lambat 3 bulan setelah  tahuan anggaran berakhir,” jelas  Mantiri.

Berita Terkait:  Kukuhkan Kick Boxing Indonesia Bitung, Honandar Sentil Porprov 2022

Ditambahkan sesuai mekanisme  setelah LKPD diserahkan paling lambat 3 hari BPK perwakilan Provinsi Sulut akan melakukan pemeriksaan terinci yang biasanya  sekitar 30-40 hari .

Berita Terkait:  Equality Before the Law dalam Penetapan Tersangka Korupsi terhadap Dewan Aktif vs. Mantan Anggota Dewan Kota Bitung Oleh Kejaksaan Negeri Bitung..

Hadir pada penyerahan itu gubernur Olly Dondokambey dan bupati walikota se Sulut.(***)

Peliput/Editor: Lily Paputungan

Komentar