Mantiri-Honandar Berlakukan PPKM Level 4

A-TIMES.ID, BITUNG — Tingginya kasus positif Covid 19 dikota Cakalang terus diseriusi pemkot. Walikota, Ir. Maurits Mantiri M.M. dan Wakil Walikota Hengky Honandar, S.E. menggelar Press Confrence terkait PPKM Level 4, Senin (26/07).

Pada kegiatan Press Confrence yang berlangsung di Aula SH Sarundajang Walikota dan Wakil Walikota menyampaikan beberapa poin aturan yang berlaku di Kota Bitung selama memberlakukan PPKM level 4 demi menghentikan penyebaran virus covid-19 di Kota Bitung yakni:

  1. Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah dilakukan secara daring/online;
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH);
  4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor essensial seperti perbankan dan keuangan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-l9, industri orientasi ekspor dapat diberlakukan 50 % (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (Work From Office) dan 25 % (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  5. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen (dua puluh lima persen) Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat;
  6. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal slal (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat;
  7. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 100 % (seratus persen) secara daring/online;
  8. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  9. Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  10. Pemberlakuan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha bidang hiburan sampai dengan Pukul 20.00 \Mta dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.;
  11. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/pasar jam operasional sampai dengan pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);
  12. Khusus acara duka dibatasi maksimal 2 (dua) hari diperhatikan kapasitas tempat/ ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
  13. Resepsi pernikahan, dan acara syukur lainnya ditiadakan sementara selama pemberlakuan surat ini;
  14. Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya termasuk kesenian dan olahraga;
  15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), perahu taksi, kapal ferry Ruko – Lembeh dan kendaraan sewa / rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 o/o (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus; 1). Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut; 3). Dari dan ke Jawa Bali serta daerah lain yang ditetapkan PPKM level 4 (empat) dan level 3 (tiga) menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) PCR. 4). Dari dan ke daerah yang ditetapkan PPKM level 1 (satu) dan level 2 (dua) menunjukan PCR atau antigen. 5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat); dan 6). Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  17. Para Camat dan Lurah, agar dapat berkordinasi dengan TNI Polri setempat guna penanganan pengendalian Covid-l9 serta lebih mengaktifkan kegiatan Posko Satgas Covid-l9 di wilayah masing-masing untuk membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 wita, serta melakukan pelacakan, patroli, operasi yustisi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;
  18. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan serta anjuran pemerintah, maka pihak berwenang diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
  19. Edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai 02 Agustus 2021 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi penyebaran COVID-I9 di Kota Bitung.
Berita Terkait:  Mantiri-Hengky Ajak Komponen Bangsa Berjuang Perangi Covid
Berita Terkait:  Jelang Mutasi, Walikota Bitung: Pejabat/ ASN Malas Pasti Kena Sanksi

Mereka berharap warga mematuhi SE ini, demi keamanan, ketertiban, kesehatan dan keselamatan kita bersama. (***)

Peliput/Editor: Lily Paputungan
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar