Bupati Sitaro Tumbal Kelima Bencana Gunung Ruang, Dijeblos Kejati Sulut ke Rutan

Manado- Nasib Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Inggrid Kalangit (CIK) sangat memilukan.

Kursi bupati Sitaro yang direngkuh susah payah harus dilepas akibat tersandung dugaan skandal korupsi dana bantuan bencana gunung ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2025.

Bupati cantik ini merupakan pasien kelima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut setelah menahan 4 orang tersangka yakni mantan Pj. Bupati Sitaro JO, Kalak BPBD Sitaro, Sekda Sitaro dan seorang rekanan.

Bupati Sitaro ditetapkan sebagai tersangka dan digiring ke sel tahanan Rutan Malendeng pada Rabu (06/05/2026)  sekitar pukul 19.50 WIta usai diperiksa hampir 10 jam.

Bupati Sitaro CIK akan menjalani penahanan selama 20 hari.

Bupati Sitaro sebelum ditahan telah tiga kali dipanggil Tim Penyidik Kejati Sulut. Saat dikawal ke rutan Bupati Sitaro turun dari lantai dua sudah dibalut rompi tahanan warna pink dengan tangan terborgol.

Berita Terkait:  Undang Coffe Morning Wartawan, YSK Ingin Yakinkan Dia Putra Toraja Berdarah Minahasa

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran peran Bupati Kepulauan Cinthya sangat kelihatan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana letusan Gunung Ruang.

Bupati memiliki tanggung jawab baik secara fisik maupun keuangan, terhadap pengelolaan dana siap pakai (DSP) bencana alam.

CIK mengorganisir penyaluran bantuan material, namun pada saat yang sama membiarkan proses distribusi berjalan berlarut-larut. 

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip percepatan terjadinya darurat sebagaimana diatur dalam pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Tersangka diperintahkan pihak berinisial JS yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan penunjukan lima toko penyalur. Penunjukan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan juknis dan juklak, termasuk tidak sejalan dengan Arahan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI,”tandasnya.

Berita Terkait:  Golose: Kasus Narkotika di Sulut Memprihatinkan

CIK  juga diduga melakukan akomodasi serta mengendalikan penyediaan bahan ke penerima bantuan. 

Penyidik ​​menilai, langkah tersebut dilakukan dengan motif memperoleh keuntungan tertentu dari proses pengadaan dan distribusi.

Ada lagi Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD untuk menunjuk toko-toko penyedia berdasarkan kedekatan pribadi, termasuk pihak-pihak yang memiliki hubungan kekerabatan atau merupakan mantan tim sukses, meskipun tidak memenuhi kualifikasi sebagai toko bangunan.(lip)

 

Komentar