Warga BMR Desak  Pemprov Segera Sahkan Pergub  Soal Pertambangan 

A–TIMES,BOLMONG–Harapan besar datang dari masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Sulut segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pertambangan agar aktivitas tambang rakyat memiliki kepastian hukum dan bisa memberi dampak langsung pada perekonomian warga. Harapan itu disampaikan Perindo Potabuga salah satu perwakilan penambang dari wilayah BMR. “Kami berharap segera ada Pergub pertambangan. Karena di wilayah kami, sebagian besar warga bersandar hidup dari pertambangan,” ujar Perindo kepada wartawan, Senin (8/9/2026). Bagi masyarakat BMR, pertambangan bukan sekadar mata pencaharian. Sudah puluhan tahun kegiatan ini menjadi roda ekonomi keluarga, mulai dari penambang, pedagang, hingga jasa angkutan di sekitar lokasi tambang. Tanpa aturan yang jelas dari daerah, para penambang rakyat mengaku berjalan “setengah pasti”. Di satu sisi mereka butuh bekerja untuk menyambung hidup, di sisi lain khawatir tersangkut persoalan hukum karena belum ada regulasi turunan dari provinsi. “Kalau ada Pergub, kami jadi tenang. Ada aturan mainnya. Pemerintah juga bisa sekalian menata supaya tidak merusak lingkungan dan tetap aman,” tambah Perindo diamini penambang lainnya.  Upaya konfirmasi ke Gubernur Sulut Yulius Selvanus belum berhasil. Sementara itu Wakil Gubernur Victor Mailangkay saat dihubungi meminta agar pertanyaan teknis diarahkan ke Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut. “Coba hubungi Kadis ESDM ya,” kata Wagub Victor singkat. Kadis ESDM Pemprov Sulut Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan draf Pergub pertambangan akan diselesaikan dan disahkan Pemprov Sulut. Rainier Ricko Dondokambey yang dikonfirmasi via ponselnya aktif tapi tak menjawab.  Warga BMR berharap Pergub ini tidak hanya mengatur, tapi juga melindungi. Dengan adanya payung hukum, diharapkan:

Berita Terkait:  Gubernur  Suport Pembangunan Gereja GMIBM RUT Nanasi Cepat Selesai
Berita Terkait:  Polres Bitung Turunkan Personil Bantu Warga Terdampak Banjir

1. Penambang rakyat punya legalitasuntuk bekerja tanpa rasa was-was.

banner 728x90

2. PAD daerah bisa meningkatdari sektor pertambangan rakyat yang selama ini berjalan.

3. Pengawasan lingkungan lebih tertata sehingga pertambangan bisa berjalan seimbang dengan kelestarian.

“Intinya kami ingin bekerja dengan aman dan nyaman. Kalau ekonomi di tambang jalan, maka pasar, sekolah, kesehatan di kampung-kampung juga ikut terangkat,” tutup Perindo. Pemprov Sulut kini ditunggu langkah nyatanya. Bagi masyarakat BMR, terbitnya Pergub pertambangan bukan hanya soal aturan, tapi soal masa depan dan kesejahteraan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup dari tanah tambang selain Pertanian .(lyp)

 

Komentar