Lahan TPU Kima Atas Belum Final

A-TIMES.ID, MANADO — Pembebasan lahan dan pembangunan jalan masuk di tempat pemakaman umum (TPU), Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Selasa (7/9) kemarin kembali dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Kota (Sekot) Manado, Micler C.S Lakat dan juga diikuti Asisten III, Peter Bart Assa, Asisten I, Herry Saptono, Kadis PUPR, John Suwu, Kebag Hukum, Yanti Putri, Camat Mapanget, Robert Daughan serta lurah dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan pemilik lahan, Yayasan Pattinama.

Dari hasil rapat tersebut, pengurus gereja menyetujui pembebasan lahan dan pembangunan jalan selebar 6 Meter di sepanjang pinggiran sungai. Namun pihak Yayasan Pattinama juga meminta sebagai kompensasi, Pemkot Manado agar menyediakan lahan pekuburan. Hal ini membuat Pemkot Manado khawatir, karena jalan masuk yang akan dibangun itu ada dua pemilik lahan yang masing-masing memiliki sertifikat.

Kepala Bagian Hukum, Yanti Putri SH MH pun menawarkan agar opsi-opsi dari hasil rapat untuk dituangkan dalam surat hibah atau perjanjian.

Berita Terkait:  Desember, Kawasan Pantai Malalayang Tuntas

“Ini agar tidak menyimpang dari kesepakatan yang dibahas. Opsi yang diberikan Pemkot Manado yaitu pembebasan lahan sesuai dengan Permen ATR BPN No. 19 Tahun 2021. Apalagi masih ada permasalahan dengan salah satu keluarga yang belum clear soal kepemilikan lahan yang belum dikuasai oleh pihak yayasan,” terangnya.

Yanti menambahkan, bahwa opsi yang disampaikan Pemkot Manado sudah sesuai dengan peraturan perundangan.

Berita Terkait:  Palenewen Sebut Jurani Asal "Malontok"

“Namun, dalam undang-undang pokok agraria disebutkan untuk kepentingan umum atau pembangunan hak-hak atas tanah wajib dicabut. Kalau pun tidak disepakati oleh pemilik lahan, apalagi untuk TPU wajib dicabut, tentunya secara baik dan layak,” jelasnya.

Sementara Sekot Manado, Micler Lakat mengatakan bahwa Pemkot Manado bersama BPN nantinya akan kembali meninjau lokasi tersebut. “Harapan kami agar pembebasan lahan dan rencana pembangunan jalan secepatnya bisa diselesaikan, mengingat kondisi lahan TPU Pemkot Manado sudah full,” tegasnya. (***)

Peliput/Editor: Saleh Nggiu
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar