KPU Sulut Kumpul Jajaran Terkait SPIP

A-TIMES.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut melaksanakan rapat koordinasi (rakor), Selasa (8/6) secara dari bersama jajaran KPU di 15 kabupaten/kota.

Rakor tersebut dalam rangka mengkoordinasikan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkup KPU Provinsi Sulut.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh saat membuka rakor tersebut menjelaskan, SPIP merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU baik terkait tahapan pemilu/pilkada ataupun non tahapan.

“SPIP harus konsisten kita laksanakan agar supaya risiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan. Sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik,” ungkap Mewoh.

Mewoh juga mengingatkan beberapa indikator implementasi yang sering digunakan untuk mengukur keberhasilan SPIP. Yaitu kepatuhan terhadap pelaporan kartu kendali SPIP, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan LHKASN, serta kepatuhan menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawasan intern dan ekstern.

Berita Terkait:  Rektor Ellen Ingatkan Kualitas Unsrat Tergantung Dosen

Sekretaris KPU Sulut yang juga adalah Ketua Satgas SPIP KPU Sulut, Pujiastuti, yang diwakili Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, Charles Worotitjan dalam kesempatan tersebut mengatakan, tujuan SPIP seperti yang diamanatkan dalam pasal 2 ayat (3) PP nomor 60 tahun 2008 adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam Rakor tersebut, usai mendengarkan laporan dari KPU kabupaten/kota, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menyebutkan bahwa rakor merupakan salah satu upaya optimalisasi pengawasan dan pengendalian intern lembaga dalam lingkup satker KPU se-Sulut.

Berita Terkait:  KPU Sulut Sosialisasikan 3 SOP

Tinangon menegaskan, pada salah satu tujuan SPIP yaitu ketaatan terhadap regulasi atau peraturan perundang-undangan.

“SPIP merupakan instrumen pengendalian agar supaya aktivitas organisasi dapat mengantisipasi risiko. Sehingga pelaksanaan aktivitas organisasi KPU berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku,” ungkap Tinangon yang juga mantan anggota dan Ketua KPU Minahasa.

Tinangon berharap program SPIP di semester kedua akan lebih baik dan difokuskan pada pelaksanaan risk assesment terhadap semua unit kerja dan satuan kerja sebagai pemilik risiko, dalam rangka antisipasi risiko dalam pemilu dan pilkada serentak 2024. (***)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar