A-TIMES.ID, MANADO — Fokus evaluasi kerangka hukum (electoral legal framework) pemilihan, dapat diarahkan pada empat hal dalam rangka mewujudkan kepastian hukum melalui produk hukum pemilihan.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Sulut, Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y Tinangon saat menyampaikan materi dalam kegiatan bertajuk “Rapat Evaluasi Teknis Pemilihan 2020 dan Proyeksi Pemilihan 2024” yang digelar di Aula KPU Sulut, Jumat (28/5) pekan lalu.
Fokus pertama adalah melakukan evaluasi apakah terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan teknis atau proses tahapan pemilihan (electoral process).
“Pertanyaan penting dalam konteks ini adalah apakah terdapat kegiatan penting yang harus dilaksanakan dalam operasionalisasi tahapan, namun tidak memiliki dasar hukum,” jelas Tinangon.
Fokus kedua menurutnya, mengevaluasi apakah semua ketentuan atau produk hukum yang ada, konsisten satu sama lain atau tidak saling bertentangan.
Selanjutnya fokus ketiga, mendalami apakah semua ketentuan dalam produk hukum yang ada, benar-benar dirumuskan secara jelas dengan tunggal arti atau tidak multi tafsir. Sedangkan, fokus evaluasi yang keempat adalah menganalisa apakah semua ketentuan dapat dilaksanakan dalam praktek.
“Evaluasi terhadap keempat fokus dari aspek kerangka hukum tersebut, dapat dilaksanakan dengan melakukan kajian tekstual regulasi dan pengalaman empirik Pemilihan 2020, serta risk assesment terhadap potensi risiko ke depan, yang pada akhirnya akan mengarah ke perbaikan substansi norma kerangka hukum,” jelas Tinangon.
Diketahui, kegiatan evaluasi yang diorganisir Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut tersebut dibuka Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh didampingi Kadiv Teknis Yessy Momongan dan Sekretaris KPU Sulut, Pujiastuti. Sebagai peserta adalah Kadiv Teknis dan Kasubag Tekmas dari 15 Satker KPU Kabupaten dan Kota se Sulut. (***)
Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado
Komentar