Tidak Terbukti Mafia Tambang Ilegal di Desa Ratatotok, Hakim PN Tondano Memutus Bebas Donald Pakuku Cs

A-TIMES, MANADO—Sidang dugaan kasus tambang ilegal di Desa Ratatotok yang bergulir sejak September 2023 lalu dan melibatkan terdakwa Donal Pakuku, Arny Christian Kumulontang, dan Sie You Ho, Kamis (11/01/2024) kemarin oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara memutus bebas ketiga terdakwa atas tuduhan dan tuntutan hukum.

Sidang Putusan yang digelar di ruang Cakra PN Tondano itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst Ulaen SH dan anggota Dominggus Paturuhu, SH.,MH serta Nur Dewi Sundari, SH.,MH memutus bebas Donald Pakuku, Arny Christian Kumolontang dan Sie You Ho terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepada mereka, tapi bebas karena bukan merupakan perkara pidana.

banner

Dalam putusan pengadilan itu juga memutuskan semua barang bukti yang mengandung kandungan emas 30 kg yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada Koperasi Tambang Emas Ratatotok melalui Ketua Koperasi Tambang Emas Ratatotok, Donal Pakuku, serta Rekening Koran BCA dikembalikan kepada Arny Christian Kumolontang.

Berita Terkait:  PAN Sulut Kutuk Penggigit Hidung Eyang Landjar

Donald Pakuku usai sidang putusan mengaku terharu dan bersyukur atas putusan bebas yang dibacakan majelis hakim. “Alhamdulillah putusan sidang membuktikan bahwa kami terbebas dari tuduhan atau dugaan. Ini bukti bahwa kebenaran bisa saja disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan. Hari ini menjadi bukti nyata bahwa kebenaran tidak bisa direduksi atau dikaburkan,’’ terangnya.

Sementara menanggapi putusan hakim, OC Kaligis yang adalah Kuasa Hukum dari Donald Pakuku, Arny Christian Kumolontang dan Sie You Ho, dengan senyum khasnya bersyukur karena hakim mendengar pembelaannya selama persidangan. “Saya tidak kasih komentar banyak, anda kan dengar sendiri pembelaan saya masuk semuanya,” ucapnya.

Berita Terkait:  Cemburu Buta, Isteri Dihabisi Suami Depan Anaknya

Pengacara kondang ini juga menyampaikan bahwa pledoinya dengan judul ‘Perampokan Emas Oleh Orang Yang Datang Dari Jakarta’ tidak salah dan memang biasa dia lakukan. “Dari awal kan sudah kami katakan bahwa perkara ini direkayasa, hingga melakukan perubahan sususan pengurus, bahkan memecat dan melaporkan klien kami pelaku penambang liar. Namun begitu terhitung sejak tanggal 11 Januari 2024, Klien kami dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” tutup Kaligis.(ale/*)

Komentar