A–TIMES, MANADO — Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sulut melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Pada TPS Lokasi Khusus, bertempat di Aula Kantor KPU Jumat(12/1/2024).
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Moh. Ilham Agung Setyawan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang diwakili oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP C. Bambang Harleyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kasie Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Muhammad Adri K dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Jaiman.
Rakor dibuka kokisioner KPU Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sambutannya Ointu menyampaikan terkait penyusunan DPTb agar memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb pada TPS Lokasi Khusus bagaimana cara melayani pemilih pindahan menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
“Syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024) yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas”tegas Ointu.
Lanny yag juga ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memandu acara untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Ketua Divisi Kabupaten/Kota memaparkan sejauh mana progres penyusunan TPS Lokasi KKhusus. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabuapten/Kota. (*)
Komentar