A-TIMES.ID, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan ada kemungkinan memeriksa saksi baru terkait dugaan kebocoran data pribadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kemungkinan besar masih ada saksi yang akan dipanggil tergantung kepentinganya nanti, kalau memang ada pihak-pihak yang penyidik yakini bisa memberikan informasi sehingga memperjelas permasalahan yang ada tentunya penyidik akan memintai keterangan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Hingga kini, kata Rusdi, penyelidikan terkait dugaan kebocoran data pribadi peserta BPJS Kesehatan masih berjalan.
Terakhir penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa pejabat di BPJS Kesehatan dan lima vendor penyedia teknologi informasi badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
Menurut Rusdi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut menjadi hal penting bagi penyidik untuk dapat mengungkap kasus yang diduga terjadi kebocoran data peserta BPJS Kesehatan.
“Penyidik masih bekerja,” kata Rusdi.
Kasus kebocoran data telah berulang kali terjadi, salah satunya kebocoran data KPU, Rusdi meyakini Polri memiliki sumber daya untuk mengungkap dan menuntaskan perkara tersebut.
“Tentunya mengenai masalah ini Polri tidak bekerja sendiri. ada BSSN dilibatkan, ada Kominfp untuk menyelesaikan masalah ini. Polri tidak sendiri, bersama-sama dengan instansi lain untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Rusdi.
Belakangan ini publik kembali menerima kabar kebocoran data pribadi. Sebanyak 1.000.000 data pribadi yang kemungkinan adalah data dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diunggah (upload) di internet.
Akun bernama Kotz memberikan akses download (unduh) secara gratis untuk file sebesar 240 megabit (Mb) yang berisi 1.000.000 data pribadi masyarakat Indonesia.
File tersebut dibagikan sejak 12 Mei 2021. Bahkan, dalam sepekan ini ramai menjadi perhatian publik. Akun tersebut mengklaim mempunyai lebih dari 270 juta data lainnya yang dijual seharga 6.000 dolar Amerika Serikat. (***)
EDITOR: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: ANTARA
Komentar