A-TIMES.ID, MANADO — DPRD Kota Manado mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Seperti pajak retribusi dari restoran, hotel dan lainnya.
Anggota Komisi 2 DPRD Manado, dr Suyanto Yusuf mengatakan, pada intinya DPRD berkomitmen dalam usaha menggenjot PAD diantara pajak tempat usaha.
“Sebaiknya tempat usaha yang sudah kembali beroperasi dengan normal, seharusnya sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan,” kata Suyanto, Senin (31/5).
Menurutnya, pemakluman keterlambatan atau belum membayar pajak akibat bencana non alam covid 19, saat ini bagi tempat usaha yang masih melanjutkan operasionalnya dan pajaknya.
“Seharusnya mulai dibayarkan,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Terkait dengan masalah ini, lanjutnya, DPRD khusus Komisi 2 akan mengajak hearing dengan Bapenda Manado untuk meminta data-data terkait pembayaran pajak tempat usaha masa 4 tahun terakhir. (***)
Komentar