DPRD Manado: Jarak Pasar Modern dan Tradisional Harus Diatur

A-TIMES.ID, MANADO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado mulai melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, Senin (31/5).

Sejumlah SKPD yang diundang pembahasan yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum dan PD Pasar Kota Manado. Dijelaskan Ketua Pansus, Jean Sumilat, mempertahankan pasar tradisional secara fisik, itu mudah. Tetapi mempertahankan fungsinya jauh lebih sulit.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Seiring berjalannya waktu, peran pasar tradisional terus menurun. Karena skala kecil di tengah perkotaan terancam dengan pasar modern di perkampungan. Seperti adanya Alfamart, Indomaret, Supermarket dan lainnya,” ujar Sumilat.

Berita Terkait:  Legislator Minta ABK Diberikan Vaksinasi

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang meningkat mendorong terjadinya perubahan di masyarakat dalam segi kebutuhan.

“Dalam keadaan sekarang ini, kita berharap ada peraturan daerah yang mengatur jarak antara toko modern dengan pasar tradisional. Agar terjadi persaingan yang sehat. Sehingga selaras dengan inisiatif DPRD Kota Manado dengan menyusun naskah akademik dan Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dengan Pasar Modern sesuai dengan payung hukum yang berlaku pada saat ini yakni Undang-Undang Cipta Kerja,” terangnya.

Berita Terkait:  AA-RS Seriusi Masalah Pengangguran di RPJMD 2021-2026

Untuk itu, lanjutnya, pembentukan Perda berdasarkan pertimbangan secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Pembentukan Perda harus diberlakukan dan diterapkan di masyarakat,” sambung politisi PDI Perjuangan itu. (***)

EDITOR: IDHAM MALEWA
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar