DJ Joice Terlibat Narkoba

A-TIMES,JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan melalui Wakasat Narkoba AKP Billy Gustiano Barman menjelaskan kronologi penangkapan DJ Joice karena sabu.

Billy mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim opsal unit satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah itu baru dilakukan pendalaman. Lalu pada 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB polisi mendapatkan kebenaran jika terdapat beberapa orang menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

“Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu Satres narkoba Jaksel, dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat,” ujar Billy, Selasa (28/6).

“Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait:  Nikita Mirzani Sindir Juragan 99

Kemudian tim opsnal meluncur ke tkp yang berada di jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jaksel,” lanjutnya. Dari pembekukan itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan empat orang termasuk DJ Joice.

Keempatnya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pembekukan itu dilakukan di kos-kosan kawasan Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan pun ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan psikotropika. “Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka.

Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika,” jelas Billy.

“Diantaranya ada alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikotropika,” sambung Billy sambil menjelaskan barang bukti.

Berita Terkait:  Jenita Janet Siapkan Langkah Hukum

Setelah itu Dj Joice dan tersangka lainnya langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, mereka kini ditetapkan pasal penyalahgunaan narkoba pada Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Lebih lanjut, pihak Polres Metro Jakarta Selatan berencana melanjutkan proses pemeriksaan ke tahap asesmen di BNN atau BNNK.(rin/*)

Editor : Redaksi
Layout : Syamsudin hasan
Sumber: detik.com

Komentar