A–TIMES,BITUNG–Penanganan kasus dugaan penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida yang berasal dari Filipina dan diamankan pada 4-5 Maret 2026 di Pelabuhan ASDP Kota Bitung oleh Tim Gabungan antara TNI AL (KODAERAL VIII dan Bea cukai Sulawesi Utara menuai sorotan publik.Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun di sisi lain, muncul informasi bahwa barang bukti sianida justru akan segera dimusnahkan oleh pihak terkait dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara.” Harus ada kejelasan soal kasus ini ,” pungkas
Berty A Lumempouw, S.H selaku Pembina Garda Tipidkor Indonesia Sulut yang juga ketua Umum DPP Organisasi Kristen Laskar Benteng Indonesia. Ia menegaskan ini mengundang ke kecurigaan publik, karena secara hukum, barang bukti merupakan elemen penting dalam proses pembuktian pidana. Pemusnahan tanpa kejelasan proses hukum berpotensi menghilangkan jejak pelaku dan menghambat penegakan hukum.” Tidak mungkin ada barang ilegal tanpa pelaku. Jika barang bukti dimusnahkan sebelum perkara tuntas, maka patut diduga ada kejanggalan serius dalam proses penanganannya,” tandas Lumempouw Minggu(19/4)2026).
Lumempouw juga mendesak Pihak terkait dalam hal ini Kanwil Bea Cukai Menunda rencana pemusnahan barang bukti; menetapkan tersangka secara transparan; membuka informasi kepada publik terkait perkembangan perkara.Ia berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak menutup-nutupi fakta yang ada.” Kasus ini juga akan dilaporkan ke Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)




























Komentar