A-TIMES.ID, MANADO — Walikota Manado, Andrei Angouw, Kamis (1/7) kemarin diskusi bersama Ombudsman Sulut yang dipimpin Meilany Limpar SH di ruang kerja Walikota Manado.
Dalam diskusi tersebut dibahas terkait kepatuhan dalam pelayanan publik oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang dan Kota Manado menurut Ombudsman, tahun 2020 lalu mendapat penilaian tinggi atau masuk dalam kategori zona hijau.
Kepala Ombudsman Sulut mengatakan kalau saat ini dalam melihat fungsi pelayanan yakni kepada 4 sektor yakni Capil, Perijinan, Pendidikan dan Kesehatan.
“Ada laporan masyarakat soal pencatatan perkawinan yang mendahului peneguhan perkawinan di Gereja. Artinya belum diteguhkan di Gereja sudah keluar Pencatatan Perkawinan,” ujar Meilany.
Bahkan menurut Ombudsman selama ini petugas yang mendatangi Gereja. Hal ini dikhawatirkan akan memunculkan masalah hukum.
“Dalam kajian Ombudsman cara begini ada potensi Pungli dari mekanisme yang terjadi di lapangan. Keluhan masyarakat lainnya adalah warga yang bermukim di Sumompo. Dalam rangka pelayanan publik ini, Ombudsman berharap ada sinergi dengan Pemerintah Kota Manado.
Menanggapi penyampaian ombudsman, walikota berpandangan agar laporan masyarakat yang masuk ke ombudsman bisa diidentifikasi, jangan sampai adanya laporan-laporan liar yang tidak benar.
“Bagi Ombudsman laporan masyarakat yang masuk tetap diverifikasi, ada tahap pemeriksaan dan croscek di lapangan kebenarannya,” terangnya.
Walikota menambahkan, bahwa bisa saja ada yang melapor karena untuk kepentingan pribadinya atau ada unsur lain mencari kelemahan Pemerintah Kota lewat Pelayanan Publik di setiap SKPD.
“Pemkot dan Ombudsman telah bersepakat dalam pertemuan tersebut untuk mempertahankan kondisi pelayanan publik Kota Manado agar tetap pada zona hijau, atau pada kategori yang sangat tinggi,” tutup orang nomor satu di Kota Manado. (***)
Peliput/Editor: Saleh Nggiu
Layout: Syamsudin Hasan
Komentar