Masih Soal Waket DPRD Sulut: JAK Dibela, Silangen Tak Gentar

A-TIMES.ID, MANADO — Lembaga DPRD Sulut tak mau pusing dengan pembelaan DPD Golkar Sulut soal kasus James Arthur Kojongian (JAK). Pihak DPRD tetap berkomitmen pada keputusan paripurna yang memberhentikan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD.

Teranyar, Jantje W Sajouw (JWS) yang saat ini dipercayakan sebagai Wakil Ketua DPD, mengkritisi keputusan DPRD tersebut serta menyinggung hak-hak JAK yang dipending pihak sekretariat.

Namun, pimpinan DPRD tak gentar. Selasa (18/5) Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen kembali menegaskan sikap terkait permasalahan pemberhentian JAK sebagai wakil ketua yang belum diresmikan oleh Mendagri.

“Menindaklanjuti fasilitasi gubernur dengan ketua DPRD maka pimpinan telah lakukan rapat pada 17 Mei 2021 dengan hasil bahwa DPRD tetap konsisten menjalankan keputusan DPRD Nomor 5/2021 tertanggal 16 Februari tentang pemberhentian Wakil ketua DPRD Sulut. Dimana mekanisme pemberhentian oleh BK karena terbukti melanggar sumpah dan janji telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Silangen.

James Arthur Kojongian (JAK)

Sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh Mendagri, lanjutnya, pimpinan DPRD telah menugaskan sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan dudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah.

Berita Terkait:  Komisi 1 DPRD Sulut Masuk Desa Awasi Dana Desa

“Berkenan dengan itu, demi menjaga kehormatan, citra dari DPRD, serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian yang dimaksud, maka dimintakan gubernur untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian JAK sebagai wakil ketua DPRD oleh Mendagri,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut Raski Mokodompit, mengatakan apa yang disampaikan Ketua DPRD akan dilaporkan ke pimpinan DPD.

“Golkar akan bersikap secara resmi. Keputusan partai pasti ada. Nanti akan dibicarakan dulu di internal partai,” ucapnya.

Proses pertama untuk pergantian dan penentuan siapa yang akan duduk di kursi wakil ketua adalah di DPD Golkar Sulut.

“Nanti DPD kirim keputusan ke DPP dan DPP yang berwenang memberi putusan akhir. Jenjangnya seperti itu. Tapi ada syarat-syaratnya. Namun kami tegaskan bahwa sampai saat ini keputusan pleno Golkar terakhir, beri penugasan pada JAK sebagai wakil ketua DPRD belum berubah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam video youtube yang beredar, JWS mengaku adalah orang yang mengerti tata aturan pemerintahan.

Berita Terkait:  Hendra Runtunuwu Tolak Sistem Proporsional Tertutup

“Logikanya pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan oleh Kemendagri. Harusnya ketika BK menyatakan dia bersalah, okay. Tapi itu bukan final. Itu hanya surat rekom dan dibawa ke Kemendagri,” kata JWS. Dia menyayangkan nama dan gambar JAK tidak terpampang bersama pimpinan lainnya.

“Jangan pakai itu surat (pemberhentian) ketika namanya tidak ada di billboard, kursinya sudah tak ada. Saya anggap ini pimpinan tidak mengerti. Masa tak bisa lagi duduk di kursi pimpinan sedangkan belum ada SK pemberhentian. Kalau sudah ada SK dari Kemendagri diberhentikan, Golkar pun langsung tarik dia,” tandasnya.

Lanjutnya, “selama belum ada SK dari pejabat yang berwenang, masa hak keuangannya sudah tidak diberikan. Paripurna itu bukan inkrah lho. Cuma keputusan paripurna,” sesalnya.

Dia menegaskan, sikap Golkar tetap menempatkan JAK wakil ketua dewan. “Kami rencana akan laporkan sekwan ke KASN. Kita juga akan ke Kemendagri untuk tanya penjelasan,” pungkasnya. (***)

Editor: Idham Malewa
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar