Kajari Ingatkan Negara  Menjamin  Hak Pilih Warga 

 

PROAKTIF: Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH saat narasumber pada Rakor yang digelar KPU Bitung Minggu(20/10/2024).

A–TIMES,MANADO– Semua pihak termasuk KPU sebagai penyelenggara Pilkada dan Bawaslu sebagai wasit saat jalannya Pilkada harus menjalankan tugasnya .dengan baik menjaga integritas demi tercapainya Pemilu yang demokratis dan menghasilkan pemimpin sesuai aspirasi rakyat. Hal ini dikatakan Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangam SH MH saat pemateri pada Rakor penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) pada Pilkada 2024 di The Sentra Hotel Minut Minggu(20/10/2024). Mantan penyidik KPK RI ini menegaskan hak pilih warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin undang undang. Dasar hukumnya UU No 10 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur,Bupati dan wali kota menjadi Undang -undang . UU no 1 tahun 2017 tentang Pemilu,PKPU No 7 tahun 2024 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam.penyelenggaraan pemilihan gubernur dan Wakil gubernur.”Intinya sebagai penyelenggara wajib memberikan hak pilih warga sesuai aturan dan kepada petugas lapangan harus proaktif mengawal proses hingga saat hari pelaksanaan Pilkada,” kata Kajari. Ia mencontohkan seperti Asisten rumah tangga punya hak pilih yang sama dengan majikan.” Kita tidak boleh mengitimidasi hingga ia tak bisa menyalurkan hak pilihnya,jika ada itu pidana hukumannya berat,” pungkas Kajari. Mantan Kajari Luwu Timur ini meminta semua stekholder terkait bekerja dengan hati nurani demi pembangunan kota Bitung kedepan lebih baik. Ia berharap semua peserta rakor tetap menjaga integritas jangan terpengaruh dengan oknum penguasa manapun apalagi berpihak pda calon.” Bekerjalah sesuai aturan dan jaga integritas jika rekam jejak kita baik,dimanapun pasti kita dibutuhkan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait:  Walikota Bitung Seriusi Layanan BPJS Warga Kurang Mampu

Komentar