A-TIMES,MANADO- Investor nasional mendukung program foodestate di Desa Sulian, Kecamatan Sulian, Minahasa Tenggara, Sulut mendapat teror dari oknum yang mengaku dari organisasi massa (ormas) adat.
Investor yang mengalami intimidasi adalah PT Viola Fibres International (VFI). Perusahaan nasional yang mendukung program ketahanan pangan ini mengalami tindakan anarkisme pada Rabu (28/05/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Semua fasilitas VFI dirusak di Kecamatan Siliran Raya. Gedung yang menjadi gudang penyimpanan peralatan, mess karyawan diobrak abrik. Sempat dijarah beberapa peralatan, sebelum dilakukan pembakaran oleh oknum massa.
“Semua bangunan dibakar. Ada yang baru kami bangun. Peralatan dan barang berharga milik perusahaan dan pekerja dibakar massa,”ungkap Ikmawan dengan nada lesu.
Ikmawan mengaku kerugian yang dialami sangat besar. Selain kerugian psikis akibat ancaman kelompok warga, perusahaan juga mengalami kerugian material sekitar Rp 7 miliar. Terdiri dari gudang, mess, kantor dengan total seluas 1.500 m2, mesin pertanian, alat potong, mess karyawan 20 kamar dan gudang baru.
Ikmawan didampingi Dwi staf PT VFI, menjelaskan kronologi peristiwa.
Sebelum VFI akan menggarap benih jagung di lahan seluas 800 Ha telah lakukan studi kelayakan termasuk pemetaan, dampak lingkungan dan dampak sosial. VFI melibatkan jajaran pemerintah setempat dan pemuka masyarakat termasuk diantaranya para hukum tua di Kecamatan Silian Raya (tempat lokasi usaha).
“Kami pada 13 Maret telah melakukan sosialisasi dengan mengundang semua unsur desa dan tokoh masyarakat terkait pemotongan hutan pinus. Kami sudah menjelaskan rencana program kerja. Tidak ada keberatan dari semua yang hadir. Notulen rapat itu sudah ditandatangani oleh semua yang hadir rapat.”katanya.
Namun Senin 26 Mei sekitar 20 oknum mengaku dari Ormas Manguni menggrebek kantor yang telah tutup. Dipimpin F.T mengintimidasi para pekerja yang sebagian orang kampung.
Aksi teror dilanjutkan pada 27 Mei 2025. Sekitar 10 orang mengaku ormas Pecinta Alam Silian minta hentikan aktivitas pembersihan lahan.
“Mereka ormas Pecinta Alam Silian bersikeras bahwa lahan PT. VFI di atas hutan lindung yang merupakan tanah adat. Kami hargai permintaan mereka, kegiatan kami hentikan sekaligus dijelaskan bahwa area hutan lindung ditandai oleh patok yang berada jauh dari area kebun,”katanya.
Mereka tetap hentikan pemotong pinus. Sudah dijelaskan pembersihan lahan termasuk mengangkat pohon pinus sudah memiliki izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Telah membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yaitu kewajiban atas pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
“Mereka tetap katakan izin apapun tidak dapat diterima. Hal ini tentunya membingungkan kami pihak Investor,”tandasnya.
Setelah itu di hari yang sama datang ormas Manguni membawa massa lebih banyak yang diwakili OD. Pihak perusahaan kembali menjelaskan kepada Ormas Manguni bahwa lahan perusahaan tidak berada di kawasan hutan lindung sesuai peta yang diterbitkan oleh pemerintah.
“Nah perwakilan ormas adat menyepakati akan diadakan pertemuan lanjutan pada Senin 02 Juni 2025 di Kantor Camat Sinilian,”katanya.
Namun esok Rabu, (28/05/2025) sore oknum ormas MANGUNI membawa massa jauh lebih banyak. Sebagian bawa senjata tajam, mengancam kekerasan kepada pekerja. Yang teriak bakar.
Ikmawan mencoba berdialog dengan massa. Saat itu Ikmawan dikawal aparat kepolisian Polsek Toulaan, Polres Mianahasa Tenggara dan dari Kodim.
Mereka bersikeras turunkan alat berat di kebun. “Ternyata ada anggota Ormas diam-diam live di medsos miliknya sambil mengatakan kegiatan illegal penebangan ribuan pohon pinus di Hutan Lindung. Warga lain terpancing memberi komentar terjadinya. Akibat live massa tidak paham situasi datang dan terjadilah anarkis,”ucapnya.
Dia sangat kecewa pemerintah setempat tidak melindungi dan memberi kepastian hukum bagi PT VFI yang telah memberdayakan 94 persen warga lokal dari 200 orang.
“Saya sangat kecewa dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya dari oknum Ormas yang tidak bertanggungjawab,”katanya.
Dia menjelaskan sebelum jagung di awal awal ditanam daun abaka. Tiba tiba covid 19 tahun 2021 kegiatan perusahaan berkurang. Meski demikian VFI tidak lakukan PHK
“Padahal tahun 2021 banyak perusahaan lain PHK. Nanti tahun 2023 karena usaha menurun, kami terpaksa lakukan PHK. Semua hak dibayar. pesangon, bpjs dan lainnya,’katanya.
Peristiwa ini sudah sampai ke telinga Gubernur Sulut Mayjen (purn) Yulius Selvanus pada Rabu itu juga. Infonya gubernur telah perintahkan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Langie segera selidiki.
Tim inafis Polda Sulut telah meneliti bukti di lokasi.
Pengakuan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya,S.I.K.M.Han saat dihubungi wartawan via telpon mengakui telah terjadi unsur tindakan pidana. Mereka sedang selidiki siapa yang terlibat dalam aksi pembakaran.
\”Kami telah terima laporan dan periksa para saksi. Jelas peristiwa itu sengaja dibakar. Dan itu masuk pasal pidana,”katanya.
Kadis Kehutanan Pemprov Sulut Rainer Dondokambey mengaku menyayangkan tindakan aksi pembakaran. Kasus ini sangat merugikan iklim investasi di Sulut. Yang secara langsung kata kadis, bertentangan dengan visi misi gubernur Sulut tentang swasembada pangan. PT VFI sudah lama beroperasi. Mereka juga sudah ikut prosedur, mengantongi izin yang dibutuhkan.”
Pak gubernur sangat mendukung program investor foodestate. Karena ini terkait dengan ketahanan pangan. Kami tetap mendukung usaha investor,”katanya.(ham)
Komentar