Ganti Rugi Tanah Warga Dumoga Tak Jelas

A-TIMES.ID, MANADO — Warga Dumoga, Kabupaten Bolmong pekan lalu menyampaikan aspirasi di DPRD Provinsi Sulut. Mereka diterima oleh anggota Komisi IV Yusra Alhabsyi dan Melky J Pangemanan (MJP) yang juga didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di lobi kantor DPRD.

Aspirasi warga tersebut terkait permasalahan ganti rugi tanah di Wilayah Desa Mopuya, Desa Mopugad, dan Desa Tumongkung, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Berita Terkait:  Legislator Sulut Plototi Proses Tender Proyek

“Menurut warga, pembayaran ganti rugi tanah sesuai putusan Mahkamah Agung harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Namun Pemerintah Bolaang Mongondow masih akan melakukan Peninjauan Kembali,” ujar MJP.

Disnakertrans Sulut, kata dia, telah melakukan langkah-langkah guna menyelesaikan masalah ganti rugi tanah tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Akan tetapi itu adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Berita Terkait:  DPRD Sulut Berduka: Selamat Jalan Om Teddy

“Nah, pertemuan itu telah disepakati ganti rugi tanah akan ditindaklanjuti DPRD dengan mengundang pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, serta perwakilan masyarakat dari ketiga desa tersebut,” tutupnya. (***)

Peliput/Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan
Sumber: Harimanado

Komentar