Persoalan Tanah di Sulut Masuk Kementrian ATR/BPN

A-TIMES.ID, MANADO — Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD dr Fransicus Silangen ini, diterima oleh Direktur Landreform Sudaryanto SH MH, didampingi Kasubdid Penetapan Potensi Redistribusi Darsini SH MH, Kasubdid Pengaturan Redistribusi Tanah Munawar ST MURP, Kasie Pengaturan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Yusuf MSi, Kasie Pengumpulan Data Valentino SiKom MSc.

Personel Komisi I Fabian Kaloh yang ikut dalam kunjungan ini menjelaskan, sejumlah permasalahan tanah yang menjadi aspirasi masyarakat Sulut disampaikan.

“Jadi ada beberapa persoalan diteruskan. Dari penjelasan, ternyata tidak semua persoalan tanah itu menjadi tanggung jawab BPN. Saat ini bahkan ada gugus tugas yang menangani sejumlah persoalan tanah. Kalau di provinsi diketuai gubernur sedangkan kabupaten/kota oleh bupati dan wali kota,” jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Selanjutnya kata Kaloh, ada topik menarik yang menjadi bahasan panjang dalam pertemuan tersebut. Yakni mengenai hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).

Berita Terkait:  Kemendagri Kaji Ulang Usulan Pemberhentian JAK

“Ada yang salah memahami soal hak keperdataan yang melekat pada perorangan atau perusahaan yang mendapat hak mengolah lahan tanah milik negara, apakah HGU ataupun HGB,” tukasnya.

Dia menguraikan, banyak pemegang HGU yang sudah habis waktunya yang tidak perpanjang atau tidak dapat izin perpanjang. Sebab itu, seharusnya paling lambat dua tahun setelah izin habis, harus menyerahkan pada negara dalam hal ini BPN.

“Ada yang salah kaprah. Mantan pemegang hak berdalih hak keperdataan masih melekat pada dirinya. Padahal pemahaman hak keperdataan itu adalah hak atas sesuatu atau atas tanaman yang ada di atas tanah itu. Sederhananya, pemegang hak mendapat hak mengolah suatu lahan negara dengan batas waktu tertentu. Setelah habis batas waktu, harus dikembalikan pada negara. Kemudian yang ada di atas tanah negara tersebut, hak keperdataan itulah yang melekat pada dia. Itupun, hanya sampai menunggu waktu mengurus memperpanjang HGU. Jika tidak dapat izin lagi, maka semua diserahkan ke negara,” jelasnya.

Berita Terkait:  Fraksi PDIP Deprov Dilarang Terbang

Jadi, lanjutnya, jangan ada pemegang hak yang diberikan negara, sudah habis HGU-nya kemudian berdalih melekat hak keperdataan.

“Tanah itu masih punya negara. Memang dia punya hak atas tanaman atau bangunan yang ada di atas tanah itu. Tapi untuk tanah sendiri, setelah habis waktu izinnya, harus diserahkan tanah itu pada negara,” tandasnya.

Selain Kaloh dan Silangen, terlihat ikut hadir dalam kunjungan ini, Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay, anggota Komisi I Arthur Kotambunan dan Sekretaris Komisi IV Jems Tuuk. (*)

EDITOR: AMRAIN RAZAK
LAYOUT: DIDIT
SUMBER: HARIMANADO

Komentar