Bupati Nelson Sangat Bersemangat Dukung Pengukuhan Kawasan Hutan Legal – Legitimate

A-TIMES,LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo sangat mendukung terwujudnya Pengukuhan Kawasan Hutan secara legal dan legitimite di Kabupaten Gorontalo. Jadi, kawasan hutan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

Kabupaten Gorontalo memiliki kawasan hutan seluas 99.971,08 hektar atau sekitar 47% dari luas wilayahnya. Banyak hal yang telah dilakukan untuk mewujudkan kawasan hutan yang legal dan legitimate, antara lain melaksanakan penataan batas kawasan hutan, membantu proses perizinan penggunaan kawasan hutan serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Hal ini disampaikan Bupati Nelson Pomalingo saat bersua tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo, Selasa (27/2/2024) di rumah dinas Bupati Gorontalo.

Berita Terkait:  Fory : Generasi Muda Harus Inovatif, Kreatif dan Produktif

Bupati Nelson juga ahli lingkungan ini menyampaikan rasa terima kasih kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XV Gorontalo yang telah menjalankan tugas dan fungsinya melaksanakan pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Gorontalo.

“Saya juga mengapresiasi peran BPKHTL yang ikut mengawal proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi TAHURA hingga pelaksanaan tata batasnya. Demikian juga terlaksananya Program TORA dari kawasan hutan yang akan diperuntukkan bagi masyarakat seluas ±2.060 hektar untuk Perubahan Batas dan ±3.930 hektar untuk Perhutanan Sosial,’ terang Nelson,

Berita Terkait:  Bina ASN, Bupati Beri Muatan Core Value kepada Pejabat Eselon II dan III

Bupati Nelson mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga, mengamankan serta melestarikan kawasan hutan demi keberlangsungan anak cucu kita.

Sementara itu, Dr. Manifas Zubayr Shut. Msi, selaku Kepala BPKHTL wil XV Gorontalo,Pengukuhan Kawasan Hutan secara Legal dan Legitimite merupakan program strategis Nasional untuk penetapan kawasan hutan 100 persen tahun 2023.

“Insya Allah, tahun ini Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan SK (Surat Keputusan) Tahura tersebut, sekaligus menetapkan nama Tahura dari usulan Pak Bupati Gorontalo,” tandas Manifas.(sal)

Komentar