A-TIMES,LIMBOTO — Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) RI melakukan penilaian terhadap kinerja layanan terpadu satu pintu dan percepatan perijinan berusaha pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo.
Tim penilai diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Roni Sampir bersama Pimpinan OPD terkait di Ruang Rapat DPM-PTSP, Kamis (07/07/2022).
Terlihat, ada tujuh kriteria penilaian untuk mengukur kinerja pelayanan satu pintu, yakni meliputi kelembagaan, SDM, sarana prasarana, implementasi perizinan OSS dan outputnya.
Sedangkan penilaian terhadap percepatan perijinan berusaha meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan peningkatan iklim investasi.
Menyikapi penilaian tersebut, Sekda Roni Sampir melihat hal ini akan menjadi salah satu tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk melihat seberapa besar tingkat pelayanan perijinan yang telah diselenggarakan.
“Pemerintah Daerah melalui Dinas PM-PTSP berupaya membuat satu sarana untuk membuat segala perijinan akan berjalan dengan baik, misalnya pembentukan Mall Pelayanan Publik bisa terwujud,” ujar Roni.
Sementara itu mitra pelaksanaan verifikasi dan validasi penilaian kinerja BPKM, Hasanudin Hasyim, berharap, penilaian PTSP serta PBB di daerah ini akan mendapatkan nilai maksimal.
Mewakili tim penilai, dirinya juga berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah mendukung kegiatan penilaian. “Kedepan menjadi pelaporan yang baik bagi kami BKPM RI,” ujarnya.(rin/*)
Editor : redaksi
Layout : didit
Komentar