A-TIMES, MANADO – Target Pemerintah Kota Manado untuk menuntaskan program vaksinasi C-19 kepada semua warganya, termasuk anak usia sekolah terus digalakkan.
Sayang, upaya pemerintah itu tak sepenuhnya berjalan mulus. Apalagi beredar kabar, vaksinasi untuk anak sekolah usia 6 – 11 tahun memunculkan protes dari para orangtua. Mereka mengeluhkan kebijakan sekolah yang melarang siswanya yang belum divaksin untuk datang ke sekolah tatap muka.
Seperti diungkapkan Personil Komisi IV, DPRD Manado, Nur Amalia. Menurut Amalia, pihaknya mendapat informasi anak 6-11 tahun yang tidak vaksin dilarang sekolah. “Banyak keluhan orang tua dan melapor bahwa anaknya tidak boleh hadir belajar di sekolah kalau tidak vaksin, sementara Daring akan ditiadakan di sekolahnya,” terangnya.
Srikandi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, bahwa vaksin penting, tapi tidak harus ada pemaksaan dengan pencabutan hak pendidikan. “Saya mendukung vaksin, tapi tidak boleh ada pencabutan hak pendidikan pada anak karena alasan tidak vaksin,” tegasnya.
Lanjutnya, pencambutan hak pendidikan melanggar hak asasi manusia dalam UUD 1945. “Pendidikan adalah hak segala bangsa. Apalagi Polemik ini justru banyak dikeluhkan pada anak-anak usia wajib sekolah 9 tahun,” ujar legislator Dapil Singkil Mapanget ini.
Nur juga mengatakan Dinas Pendidikan Kota Manado agar memberikan arahan kepada semua sekolah dan para guru memberikan edukasi terkait pentingnya vaksin.
“Saya juga mendapatkan keluhan mereka makin ketakutan karena alasan pemerintah tidak menjamin jika ada sesuatu yang buruk terjadi pasca anaknya divaksin,” tutupnya sambil meminta untuk stop menekan apalagi mengancam di sekolah.(***)
Peliput/Editor : Saleh Nggiu
Layout : Syamsudin Hasan
Komentar