Warning Gubernur OD, ASN Dilarang ke Luar Negeri !

A-TIMES,MANADO — Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mewarning keras semua ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut agar tidak ada yang pelesir ke luar negeri selama masa Pandemi Covid -19.

Apapun alasannya, dan seberapa urgent urusan kedinasan itu tidak ada kompromi. Penegasan itu disampaikan Gubernur Sulut dua periode Olly Dondokambey, saat dicegat wartawan di loby kantor Pemprov Sulut, Kamis (20/1) kemarin.

“ASN  dilarang pergi ke  keluar negeri  walaupun alasan ada kegiatan kedinasan yang urgent dan mendesak,” kata suami tercinta Rita Dondokambey-Tamuntuan. Gubernur menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulut sudah membatalkan semua undangan yang terkait dengan kegiatan di luar negeri.

Berita Terkait:  Raih 5.234 Suara, Franko Wangko Vote Getter PDIP Sario-Malalayang

Orang nomor satu di Sulut itu mengatakan, langkah tegas itu diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dasar hukum lain yang dipedomani kata OD adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 03/2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berita Terkait:  Gubernur OD Imbau Kabupaten/kota Pacu Vaksinasi

Atas dasar itu, Gubernur OD berharap kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Instruksi tersebut guna membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Pandemi Covid-19 khususnya di daerah Nyiur Melambai. (***)

Peliput : Lily Paputungan
Editor   : Amrain Razak
Layout  : Syamsudin Hasan

Komentar

Rekomendasi Berita