A-TIMES.ID, MANADO — Buku Putih terkait persoalan reklamasi di Kota Manado, Senin (23/8) kemarin diserahkan oleh Tim Hukum dan akademisi kepada Walikota, Andrei Angouw.
Kedatangan tim tersebut dalam rangka memberikan masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan.
Nampak mendampingi walikota, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Donald Supit bersama tim penyusun dan reviewer yang dipimpin Prof Dr Janny D. Kusen MSc bersama Drs Jan Arie Supit, Daniel Talantan SH, Ir Amos F. Kenda, Toar Palilingan SH MH, Dr Raflie Pinasang SH MH dan Dr Grubert T. Ughude SH MH.
Prof Dr Janny mengatakan kalau prinsip Buku Putih tersebut adalah masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum.
“Buku Putih ini bukan suatu kajian atau analisa, tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di Kota Manado, termasuk beberapa permalasahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi,” terangnya.
Lanjutnya, soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan soal lahan 16 persen telah berubah nomenklatur yang sejalan dengan adanya perobahan beberapa aturannya.
“Tujuan kami memberikan Buku Putih ini adalah agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado kedepan,” jelasnya.
Sementara walikota pada kesempatan tersebut mengaku akan menindaklanjuti persoalan yang ada di Buku Putih.
“Kewenangan reklamasi sekarang berada di tangan provinsi. Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado, sehingga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi. Pemkot Manado nantinya akan berkoordinasi dengan Tim Hukum Reklamasi setelah berkonsultasi dengan Pemprov Sulut,” tutup Bendahara DPD PDIP Sulut ini. (***)
Peliput/Editor: Saleh Nggiu
Layout: Syamsudin Hasan
Komentar