A-TIMES,BITUNG — Pemerintah Kota Bitung mulai menyeriusi hak cipta sebuah karya. Ini ditandai dengan penandatangan memorandum of understanding (MoU) Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulut, Haris Sukamto.
Kamis (9/6/2022). Isi MoU terkait dengan Pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “ Pemerintah Kota Bitung, telah mendapatkan manfaat secara langsung, salah satunya Hak Siaran Ruang Sepakat, yang telah ditetapkan sebagai produk dari Pemkot Bitung, dan oleh Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak siaran selama 20 tahun.
Adapun yang saat ini sedang dikembangkan oleh Pemkot Bitung, terkait dengan pembayaran royalti atas hak siaran tersebut,” tuturnya. Mantiri menambahkan upaya lain yang sedang digenjot oleh Pemkot Bitung, terkait dengan HKI tentang UMKM di Kota Bitung. Meliputi kepengurusan administrasi maupun pembiayaan yang menyangkut dengan pengurusan HKI UMKM.
“Ada sebanyak 14 produk UMKM lokal Bitung, yang sudah tembus di pasar Internasional,”jelasnya. Kata Mantiri guna mendorong pelaksanaan ini pihaknya mempersiapkan data center, seperti halnya pendataan kondisi real penduduk Kota Bitung, malalui data digital yang berkolaborasi bersama dengan Dinas Dukcapil Pemkot Bitung serta aktivitas perbangkan dan sumber-sumber lainnya.
“Lewat pendataan yang terkoneksi dan terinteraksi seperti ini, Pemerintah Kota Bitung, dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan bermanfaat serta berdampak langsung kepada masyarakat,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan Kalapas Kelas II B Bitung, Syukron Hamdani, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut, Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran, Kabag Hukum, Kabag Kerjasama, Kabag Pemerintahan, Kabag Perekonomian Pemkot Bitung dan perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, camat lurah dan lainnya.(ham/*)
Peliput/Editor : Lily Paputungan
Layout : didit
Komentar