Liando Ingatkan KPU Bawaslu Soal DPT

A-TIMES, MANADO–Dosen kepemiluan Fisip Unsrat Dr. Ferry Daud Liando mengingatkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada proaktif dan memastikan hak warga negara mencapai kedaulatan rakyat harus benar benar terakomodir pada pesta demokrasi.

“Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sehingga harus dipastikan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus didata dan tercatat dalam daftar pemilih,” kata Liando Kamis (9/3/2023).

Ia menjelaskan undang-undang pemilu tidak membatalkan hak politik warga negara untuk memilih jika nama bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pemilih. Sebab meski namanya tidak di daftar namun warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap masih diijinkan untuk memilih di TPS walaupun mereka tidak bisa memilih sebelum jam 12 siang.

Liando menambahkan terdapat sejumlah resiko jika daftar pemilih tidak akurat dan lengkap. Pertama akan berdampak pada perencanaan logistik. Pengalaman pada pemilu 2019, terdapat banyak pemilih di suruh memilih di TPS lain karena di TPS tempat ia memilih kehabisan surat suara.

Berita Terkait:  AA-RS Sampaikan Ranperda APBD 2022 dan PBG

Terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak bersedia pindah TPS karena lokasi terlalu jauh atau menyulitkan. Kekurangan surat suara bisa jadi karena data pemilih tidaklah akurat.

Kedua, belum semua pemilih mendapatkan informasi bahwa tanpa namanya terdaftar sebagai pemilih tapi tetap diijinkan untuk memilih. Pemilih akan datang ke TPS jika ada undangan atau pemberitahuan melalui form C6.

Jika tanpa C6 maka mereka enggan untuk datang ke TPS Ketiga, daftar pemilih kerap dijadikan objek sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Pihak yang kalah kerap memanfaatkan jika DPT itu tidak mendaftarkan nama-nama pemilih yang harusnya di daftar.

Untuk mencegah hal itu,doktor kebijakan publik ini meminta petugas coklit yang ditugaskan KPU dalam pendataan pemilih harus diawasi. Tidak semua memiliki kinerja yang baik sebab tidak semua rumah pemilih telah dikunjungi meski pencatatan tinggal seminggu.

Berita Terkait:  Walikota Minta Pasar Kayu Bulan Segera Dimanfaatkan

Liando yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (PP AIPI), ini menambahkan, dalam hal penyusunan daftar pemilih harus dipastikan nama-nama calon pemilih harus akurat. Pemilih yang sudah pindah atau telah meninggal harus dibersihkan atau tidak lagi di catat.

Agar tidak lagi ada potensi pencoblasan surat suara yang pemiliknya telah meninggal dunia. Alumnus program doktoral Unpad Bandung ini juga meminta Bawaslu sebagai lembaga yang di tugasi untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi, harus memastikan agar tidak ada satupun pemilih yang telah memenuhi syarat harus terdaftar sebagai pemilih.

“Bawaslu juga harus bertanggungjawab jika ternyata banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,” imbuhnya seraya menambahkan. Sekaligus harus memastikan agar DPT tidak berisi warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.(*)

Komentar