Terkait Putusan PTUN, Pemkot Nyatakan Banding

A-TIMES, MANADO — Perjuangan 38 mantan kepala lingkungan (pala) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya ditolak majelis hakim. Honor Rp 5 juta per bulan sejak Agustus hingga Desember 2021 yang diharapkan pun tak didapat, begitu juga soal pengangkatan kembali sebagai Pala harus pupus ditengah jalan.

Kabag Hukum Pemkot Manado, Eva Pandensolang SH MH menegaskan kalau para mantan pala yang melayangkan gugatan hanya berasal dari satu kecamatan.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Hanya Kecamatan Wanea melayangkan gugatan dan itupun hanya sebagian mantan pala,” ujar Eva Rabu (27/4) kemarin kepada sejumlah wartawan. Lanjut Eva, hasil sidang PTUN tidak ada kewajiban dari Pemkot Manado untuk mengangkat lagi 38 orang penggugat menjadi Kepala Lingkungan pada saat ini.

Berita Terkait:  Pemkot Manado Fokus Tingkatkan PAD

“Yang mereka tuntut di PTUN itu hanya mengenai honor selama lima bulan yaitu dari bulan Agustus-Desember 2021 yang belum dibayar sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.

Eva menambahkan, terkait putusan PTUN tidak sahnya pengangkatan 38 mantan Ketua Lingkungan, tentunya Pemerintah Kota Manado akan mengikuti prosedur hukum. “Kami Pemkot Manado akan ajukan banding,” tegasnya.

Berita Terkait:  Walikota Andrei Angouw Terima 800 Kuota PTSL 2023 di Pencanangan Gemapatas

Diketahui, 38 mantan Pala ini melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di bawah pimpinan Walikota, Andrei Angouw dan Wakil Walikota, dr Richard Sualang terkait honor sebesar Rp5 juta pada periode bulan Agustus sampai Desember 2021 yang belum dibayar.(rin/*)

Peliput /Editor : Saleh Nggiu
Layout              : didit

Komentar