Terbukti Nakal, Oknum KPU Minut diberhentikan sementara

SANKSI TEGAS: Sidang Pemeriksaan pelanggaran (*)

A–TIMES,MANADO–Terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku,sumpah janji dan pakta Integritas Anggota KPU Minahasa Utara KPU Sulut langsung memberi sanksi keras. Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mengungkapkan sesuai hasil pengawasan internal KPU Sulut, klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat, Petunjuk Awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ha ini dikatakan Tinangon Kamis(14/3/2024). Ia mengungkapkan pemeriksaan sudah dilakukan pada Selasa(12/3/2024) kepada Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat. Dugaan pelamggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara calon.”Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Sulawesi Utara telah melaksanakan Rapat Pleno pada Rabu 13 Maret 2024, untuk menyimpulkan dan menetapkan sanksi,” tandas Meidy. KPU Sulut dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut (berinsial YH) dan akan dilaporkan ke DKPP RI. Soal kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran. Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara.Sementraa itu kata Tinangon untuk Bitung dan sangihe terkait dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung.” berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut,” jelasnya. Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung. Soal dugaan pelanggaran KPU Sangihe kata Tinagon telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua.(*)

Berita Terkait:  Deklarasi Presiden 2024 untuk Anies Baswedan Bergerak di Sulut

Komentar