Suport PTM, Sulut Tinggal Tunggu Keputusan Pemerintah

A-TIMES,MANADO —- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengungkapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen diharapkan sudah dapat diberlakukan di Provinsi Sulawesi Utara pada Januari 2022 ini namun menurutnya semua ini menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

“Kita akan menyesuaikan dengan pemerintah pusat, boster ke tiga ini kita tunggu sampai rapat terakhir dari pemerintah pusat setelah itu akan dikeluarkan kebijakan pemerintah”, ujar Gubernur Dondokambey, di Lobi Utama Kantor Gubernur, Kamis (6/1).

Menurutnya proses pembelajaran tatap muka di Bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara dipandang sangat penting agar pemulihan ekonomi dalam segala sektor segera terwujud. “Karna memang kita sadari kita sangat perlu untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sangat penting dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan kita disini”, terang dia.

Berita Terkait:  GUBERNUR OLLY DONDOKAMBEY, FESTIVAL BUNGA TOMOHON TITIK BALIK KEBANGKITAN PARIWISATA SULUT

Menurut bendahara DPP PDI ini pertimbangannya karena para guru akan menghadapi seluruh murid pada proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh. Agar antibodinya terbentuk dan tidak mudah terpapar atau memaparkan siswa.

“Itu bagian pertimbangan kita, supaya jangan sampai guru itu menularkan atau guru tertular. Karena kaitannya sama PTM,” katanya. Lanjut Gubernur, hingga sekarang pemprov memang belum mendapatkan alokasi vaksin khusus booster ini dan masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

“Kita berharap secepatnya ada putusan dari pemerintah pusat, sehingga kalau pelaksanaan vaksin tiba bagi guru telah terlaksana, proses belajar tatap muka sudah bisa berjalan efektif,” tambah OD.

Berita Terkait:  Gubernur OD Serahkan Penghargaan untuk JIPS

Sebagai informasi, pemerintah pusat akan memulai Covid-19 dosis ketiga pada 12 Januari mendatang. Ada sejumlah syarat agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster tersebut. Antara lain masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.(*)

Peliput : Lily Paputungan
Editor   : Amrain Razak
Layout  : Syamsudin Hasan

Komentar