Sekot Manado: Syarat Dana Hibah Wajib Daftar Kesbangpol

A-TIMES.ID, MANADO — Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas (Kesbangpol) Kota Manado, Selasa (6/7) kemarin menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di Hotel Quality dan turut dihadiri sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan yang ada di Kota Manado.

Sekot mengatakan, atas nama Walikota Manado, Andrei Angouw dan Wakil Walikota, dr Richard Sualang mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi oleh Badan Kesbangpol Kota Manado.

banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

“Dimana masyarakat perlu mengetahui dan mempelajari untuk lebih jeli dan mengawas diri dalam bergabung disebuah organisasi,” ucap Sekot didampingi Kaban Kesbangpol Manado, Meiske Conny Lantu.

Berita Terkait:  Walikota Warning Kinerja ASN Pemkot Manado

Lanjut, saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan dan penertiban ormas. “Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk, maka Pemerintah wajib mengatur tertibnya organisasi kemasyarakatan. Nah, syarat untuk mendapatkan dana hibah wajib terdaftar di Kesbangpol dan nantinya Kesbangpol akan memverifikasi semua ormas yang ada,” jelasnya.

Sekot juga tak lupa mengingatkan soal gencarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menuntaskan vaksin massal di tahun 2021 ini.

Berita Terkait:  Pembangunan MBW Part II Belum Kantongi Izin AMDAL, PT WM Sebut Sudah Dibebaskan Pemkot Manado

“Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota juga menitip pesan, kita semua mari jaga kebersihan lingkungan, terkait sampah buanglah pada tempatnya dan mengikuti jam buang sampah sesuai aturan Pemerintah,” tutup Micler. (***)

Peliput/Editor: Saleh Nggiu
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar