Kapolres Bitung saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan bersama Kasatrarkoba(*)
A–TIMES,BITUNG–Upaya Polres Bitung membongkar peredaran narkoba patut diapresiasi. Hasil operasi tim Narkoba polres berhasil meringkus 4 orang tersangka yang adalah pelaku distribusi narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Bitung AKBPAlbert Zai, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Tripo Datukramat, serta Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai pada wartawan Senin(17/3/2025). Ia jugamengatakan bahwa pengungkapan dua dari tersangka, AMS (23) dan AC (22) dari Kelurahan Pateten, menggunakan media sosial WhatsApp untuk memesan sabu dari luar daerah.Barang bukti yang disita 0,3, 0,5 dan 1 gram shabu serta timbangan digital sebagai alat transaksi.
Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk memetakan jaringan narkoba yang lebih luas.” Kami akan terus berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulut dan instansi terkait untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Selain itu kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan pencegahan agar narkoba tidak menyasar generasi muda,” kata Kapolres. Sementara itu,Kasat Resnarkoba Iptu Tripo Datukramat, menjelaskan bahwa dua dari tiga kasus yang diungkap melibatkan narkotika yang diduga berasal dari Kota Manado, sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan jaringan dari Kota Palu.keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara serta denda hingga Rp 8 Miliar,” tegasnya. ” Kamiakan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini hingga ke level atas,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Tripto Datukramat.(*)
Komentar