A-TIMES, MANADO — Rumah Restorative Justice di Kecamatan Sario yang di lauching Selasa (12/4) kemarin oleh Walikota Manado, Andrei Angouw adalah untuk mendorong masyarakat agar dapa menyelesaikan masalah secara damai, dengan musyawarah mufakat. Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Fredy Runtu mengatakan pengadaan rumah restorative justice untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah mufakat, hingga mencapai keadilan secara kekeluargaan dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung RI nonlmor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara Walikota Andrei Angouw pada kesempatan tersebut menyinggung soal nilai-nilai luar yang akan mempengaruhi kehidupan sosial kita sebagai masyarakat. “Falsafah Si Tou Timou tlTumou Tou menjadi kekuatan dalam berkehidupan di Kota Manado, sehingga keamanan dan kenyamanan terjaga dengan baik,” jelasnya. Diketahui , pencanangan tersenut dilaksanakan di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario sebagai rumah restorative justice “Wale Adhyaksa”.
Nampak hadir, Wakajati Sulut, Ketua DPRD Manado, Dra Altje Dondokambey, Kepala Kejaksanaan Negeri Manado, Kapolres Manado, Dandim Manado. Hadir mendampingi walikota, Sekretaris Kota, Dr Micler C.S Lakat SH MH, Asisten I Pemerintah Kota, Heri Saptono, Ketua BKSUA Kota Manado, Pdt. Yudi Tunari, Ketua FKDM Kota Manado, Bryan Waleleng, dan Camat Sario.(rin/*)
Peliput : Saleh Nggiu
Layout : Didit
Komentar