Ririn Dwi Ariyanti Resmi Cerai

A-TIMES,JAKARTA – Sidang perceraian antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi akhirnya mencapai akhir setelah proses yang panjang. Digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kuasa hukum Ririn, Riri Purbasari, menyebutkan jika sidang putusan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah kita sudah sampai di ujung akhir proses persidangan yang berjalan lancar dan tidak bertele-tele. Dalam sidang putusan hari ini dalil kami diterima majelis hakim,” ungkap Riri Purbasari ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/12). Dalam persidangan, tidak terbukti adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Riri.

“Di dalam persidangan tidak terbukti adanya perselingkuhan karena pada faktanya tidak ada perselingkuhan Ririn dengan pria lain, karena Ririn istri yang setia dan bertanggung jawab serta setia dengan suaminya,” ujar Riri Purbasari.

Berita Terkait:  Wika Salim Dipuji Bak Bidadari Langit

Kemudian, hakim juga memutuskan untuk memberikan hak asuh anak kepada Ririn dan juga sang suami wajib memberikan nafkah. “Mengenai hak asuh anak dikabulkan, kemudian mengenai nafkah iddah dan mut’ah yang dari awal memang sudah di ingatkan majelis hakim karena memang ada hak hak dari termohon ya hak dari istri.

Harus diberikan nafkah idah dan mut’ahnya. Dan itu juga dikabulkan,” tegas Riri Purbasari. Walaupun hak asuh jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti, ia tetap memperbolehkan sang suami untuk menemui anak-anaknya.

Berita Terkait:  Nikita Mirzani Yakin Dinikahi John Hopkins

“Yang perlu diketahui bahwa meski hak asuh ke Ririn , tapi Ririn bersedia memberikan hak-hak Aldi yaitu menemui anak-anak,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi menikah pada 11 Juli 2010 silam. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga anak, dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki. Setelah membangun bahtera rumah tangga selama lebih dari satu dekade, Aldi Bragi mengajukan permohonan cerai pada 30 Agustus 2021. (***)

Editor   : Idam Malewa
Layout  : Didit
Sumber : detik

Komentar