Realisasi Pajak Rendah; PAD Manado Tekor, Walikota Marah-marah

A-TIMES.ID, MANADO – Rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado membahas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar Senin (31/5) kemarin di Ruang Tolu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), membuat tensi darah Walikota, Andrei Angouw naik.

Pasalnya, dari target PAD Rp.300 miliar yang harus dicapai Bapenda Manado, hingga bulan Mei 2021, baru mencapai Rp.70 miliar.

Walikota Andrei Angouw menilai, kinerja Bapenda Manado dalam meningkatkan PAD di tahun 2021 lambat.

“Realisasi pajak Kota Manado hingga bulan Mei 2021 baru mencapai Rp.70-an miliar dari target Rp.300 Milyar. Ini terlalu lambat. Makanya perlu didorong kerja-kerja Bapenda dalam hal pengelolaan pendapatan dan pajak retribusi,” tegasnya.

Berita Terkait:  Gubernur OD Abadikan Mantan Ketua MA Raden SEK Admadja

Walikota meminta, memasuki bulan keenam di tahun 2021, Bapenda agar memperbaiki kinerja dan memiliki inovasi mencapai target.

“Pemkot akan ikut membantu dalam proses itu. Kedepannya harus ada kiat-kiat dan upaya meningkatkan pendapatan. Tingkatkan etos kerja dan mari kita berjalan bersama dalam gerbong atau kapal yang sama. Kita harus mencapai target itu dengan waktu tujuh bulan kedepan,” ajaknya.

Walikota menambahkan, maksud dari desakan tersebut agar masyarakat bisa secepatnya menikmati fasilitas-fasilitas kota, yang akan dibangun menggunakan anggaran tersebut.

“Pembayaran pajak yang baik dari masyarakat, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan untuk kepentingan masyarakat,” tutup orang nomor satu di Kota Manado.

Berita Terkait:  Walikota : Mari Torang Jaga Kota Manado

Diketahui, rapat tersebut dihadiri Wakil Walikota, dr Richard Sualang, Sekretaris Kota, Micler Lakat dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Manado. Rapat tersebut membahas pengelolaan PAD di tahun 2021. Baik target anggaran yang harus dicapai maupun sumber pendapatannya.

Meliputi retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hutang distressing, dan lain-lainnya. (***)

Peliput/Editor: Saleh Nggiu
Layout : Syamsudin Hasan

Komentar