Pemkot Manado Hapus Denda Pajak (PBB) Tahun 2020

A-TIMES.ID, MANADO – Langkah bijak dilakukan Pemerintah Kota Manado terhadap para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang terkena dampak Pandemi Covid 19.

Kebijakan nan populis itu berupa diskon atau bebas denda pajak serta penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Manado No.223/Kep/B.03/Bapenda/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan/perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020. Tak hanya itu.

Pemkot juga mengeluarkan kebijakan berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021.

Berita Terkait:  Rektor Unsrat Harumkan Sulut, Juara 2 Pengelolaan Pojok Statistik

“Program tersebut memfasilitasi para wajib pajak yang ada di Kota Manado untuk mendapat keringanan hingga kesempatan meraih undian berhadiah,” ucap walikota Andrei Angouw.

Lanjut walikota, sampai dengan tanggal 30 November 2021 nanti Pemerintah Kota Melalui Dinas Pendapatan Kota Manado, akan memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun -tahun sebelumnya.

Untuk pembayaran sesudah tanggal 30 november sampai 1 Desember 2021, akan diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun – tahun sebelumnya.

Berita Terkait:  Walikota Manado-KPK Seriusi Aset Taman Bunaken

Penundaan jatuh tempo pembayaran PBB -P2 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

Walikota Manado, Andrei Angouw berharap kiranya dengan adanya program ini, bisa membantu meringankan beban bagi wajib pajak yang ada di Kota Manado.

Stimulus lain yang diberikan Pemkot Manado terhadap penunggak pajak adalah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program undian berhadiah. (***)

Peliput: Saleh Nggiu
Editor: Amrain Razak
Layout: Syamsudin Hasan

Komentar