A-TIMES, MANADO–Sejumlah terobosan terus dilakukan pemprov Sulut dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou (ODSK). Kali ini bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam rangka menyambut HUT RI dan HUT Provinsi tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) meluncurkan tiga keringanan hebat. Program pro rakyat yang digagas ODSK ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli sampai 29 September 2023.
Program ini diberi nama “Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan”. Tiga keringanan hebat bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pertama, Keringanan Pokok Pajak. Untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahum berjalan dibayar seluruhnya.
Untuk tahun ke 2 (dua) diberi keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak. Untuk tahun ke 3 (tiga) diberi keringanan dan pengurangan sebesar 60% dari pokok pajak. Untuk tahun ke 4 (empat) diberi keringanan dan pengurangan sebesar 60% dari pokok pajak.
Tahun ke 4 (empat) diberi keringanan dan pengurangan sebesar 70% dari pokok pajak. Untuk tahun ke 5 (lima) diberi keringanan dan pengurangan sebesar 80% dari pokok pajak. Untuk tahun ke 6 (enam) diberi keringanan dan pengurangan sebesar 100% dari pokok pajak.
Program keringanan hebat kedua yakni, Bebas Denda PKB. Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak kendaraan bermotor diberikan pembebasan 100%.
Dan yang terakhir, keringanan dan bebas denda BBNKB II. Untuk keringanan hebat ketiga ini, wajib pajak kendaraan bermotor yang akan mengurus bea balik nama kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%.
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, segera datang ke kantor Samsat terdekat di Kabupaten Kota se Sulut.(*)
Komentar