OD Singgung Penjabat Pengganti Yasti dan Jabes

A-TIMES,MANADO — Masa kepemimpinan kepala daerah di Sulut diantaranya bupati Bolmong Yasti Soepredjo -Mokoagouw dan wakil bupati Yani Tuuk dan Bupati Sangihe Jabes Gagana dan wakilnya alm. Helmud Hontong akan berakhir pada  Mei 2022. Otomatis harus ada pengisian kepala daerah yang kosong.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada wartawan Selasa (19/1) di loby kantor gubernur mengungkapkan,  Pemprov Sulut akan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan Kepala Daerah yang nantinya masa periode mereka akan segera berakhir pada bulan Mei 2022. “Kita akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Jangan – jangan ada aturan baru,” kata Gubernur. Meski gubernur punya kewenangan menunjuk pejabat eselon II untuk mengisi kekosongan jabatan  kepala daerah. “Syaratnya, harus Eselon II, dan kami sedang melakukan evaluasi,” ujar Gubernur Olly.

Berita Terkait:  OD Hadiri Pengukuhan SK Sebagai Ketua KONI Sulut

Sedangkan peraturan yang mengatur, yakni Pasal 201 ayat 11 UU nomor 10 tahun 2016. Di dalamnya, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II. Penjabat Bupati/Walikota itu  akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah terpilih sesuai aturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait:  Mahyudin Damis: OD Menhub, KEK Mulus

Peliput: Lily Paputungan
Editor : Amrain Razak
Layout : Didit

Komentar