OD Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus

A-TIMES.ID, MANADO — Gubenur Sulut Olly Dondokambey kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 1 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan pemberlakuan PPKM itu dilakukan sebagai kebijakan untuk menekan penyebaran dan penanganan Covid 19 di Sulut, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

SE tertanggal 17 Juli 2021 itu, ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk ditindaklanjuti dan diterapkan di wilayah masing-masing, sekaligus memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 1 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, tentang Perubahan lnstruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

Berita Terkait:  Gubernur OD Apresiasi Peran Buruh

Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut. SURAT EDARAN ANTISPASI PENINGKATAN KASUS COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Diantaranya;

1. Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

2. Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

3. Melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

Berita Terkait:  Walikota: APBD Kota Manado 2021 Defisit

4. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

6. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
(Selengkapnya lihat grafis). (***)

Peliput: Lily Paputungan
Editor: Amrain Razak

Komentar